Dugaan Kriminalisasi! Ibu Dua Anak Dijebloskan ke Penjara Meski Vonis Tahanan Kota!

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reyvana Helaha (Membelakangi) sesaat sebelum menaiki mobil tahanan. (dok.pribadi)

Reyvana Helaha (Membelakangi) sesaat sebelum menaiki mobil tahanan. (dok.pribadi)

JAKARTA – Reyvana Helaha (31), seorang ibu yang seharusnya menjalani tahanan kota sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, justru dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Kejadian ini mengejutkan, terutama bagi Reyvana yang datang ke Kejari Jaktim bersama suami dan kedua anaknya, tanpa menyangka dirinya akan dibawa ke Lapas Pondok Bambu dengan mobil tahanan.

“Sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, saya hanya menjadi tahanan kota. Kenyataannya, jaksa justru mengeksekusi dengan kurungan badan,” ujar Reyvana di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Reyvana memenuhi panggilan Kejari Jaktim pada hari itu tanpa mengetahui bahwa dirinya akan langsung ditahan. Putusan banding dengan Nomor 321/PID.SUS/2024/PT DKI menyebutkan bahwa status penahanan Reyvana seharusnya tetap sebagai tahanan kota, namun jaksa menafsirkan lain dengan melakukan eksekusi penahanan badan.

Sebagai informasi, putusan DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim pada tgl 19 des 2024, kecuali angka 4 yakni “memerintahkan terdakwa dalam tahanan kota”

“Dengan penahanan ini, sebagai seorang ibu saya tentu memikirkan bagaimana nasib anak-anak di rumah nantinya. Harapannya, saya bisa mendapatkan keadilan sesuai putusan banding, yaitu tahanan kota,” tutur Reyvana.

Sebagai informasi, putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim Nomor 744/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Tim pada 19 Desember 2024. Dalam kasusnya, Reyvana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 178B Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum Reyvana, Afrianda Anugra Marsi Gumay, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan tindakan jaksa di Kejari Jaktim ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan dri pengadilan tinggi terkait putusan. “Kami juga sedang menunggu jawaban atas surat penjelasan kami terkait putusan banding tersebut, dan semestinya tidak dilakukan penahanan terlebih dahulu disebabkan belum adanya penjelasan lebih lanjut terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Afrianda Anugra Marsi Gumay.

Ia menilai ada dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan.

“Patut diduga jaksa tidak patuh terhadap putusan pengadilan. Kami akan melaporkan jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung atas dugaan melanggar kode etik perilaku, karena menyimpangi putusan pengadilan yang membahayakan negara hukum,” kata Afrianda.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu fatwa atau tafsir dari Mahkamah Agung terkait putusan banding.

“Sesuai putusan pengadilan, Ibu Reyvana hanya menjadi tahanan kota, tetapi kenyataannya jaksa justru melakukan penahanan kurungan badan. Kami juga sedang menunggu fatwa atau tafsir dari Mahkamah Agung mengenai putusan banding. Harusnya jangan dilakukan penahanan terlebih dahulu,” imbuhnya. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi
BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik
Prabowo Rombak Kabinet Lagi! 7 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Reshuffle Prabowo Hari Ini? 8 Nama Pejabat Mencuat, Ada Jenderal TNI dan Kepala BNPB
DKPP Kebanjiran Aduan soal Putusan MK, Ketua dan Anggota KPU Dilaporkan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:32 WIB

BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik

Berita Terbaru