Ombudsman RI: Efisiensi Anggaran Capai 35,84%, Dana Penyelesaian Pengaduan Warga Tidak Cukup

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih (ket.foto: ombudsman.go.id)

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih (ket.foto: ombudsman.go.id)

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia melaporkan efisiensi anggaran tahun 2025 mencapai 35,84% atau sekitar Rp 91 miliar. Namun, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengungkapkan bahwa anggaran yang tersisa belum mencukupi untuk menangani penyelesaian laporan masyarakat.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR pada Rabu (12/2/2025), Najih merinci bahwa pagu anggaran Ombudsman tahun 2025 awalnya sebesar Rp 255 miliar. Namun, setelah dilakukan efisiensi dan rekonstruksi anggaran berdasarkan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) pada 11 Februari, angka akhirnya menjadi Rp 91,6 miliar.

“Pagu Ombudsman RI tahun 2025 adalah Rp 225.591.019.000. Kemudian, efisiensi dilakukan sebesar Rp 103 miliar, hingga akhirnya rekonstruksi terakhir menghasilkan angka Rp 91,6 miliar atau 35,84%,” ungkap Najih dalam rapat tersebut.

Dengan pemangkasan tersebut, pagu efektif Ombudsman untuk belanja pegawai dan manajemen tersisa Rp 163 miliar. Dari jumlah itu, Rp 127 miliar telah digunakan untuk belanja pegawai, menyisakan Rp 36 miliar untuk operasional lainnya.

“Perlu kami sampaikan bahwa dari pagu efektif, Rp 127.254.496.000 telah digunakan untuk belanja pegawai, sehingga tersisa Rp 36.736.523.000,” jelasnya.

Najih pun meminta dukungan Komisi II DPR, mengingat sebagian besar anggaran telah terserap untuk belanja pegawai, sementara dana untuk tugas utama Ombudsman, seperti penyelesaian laporan masyarakat dan opini pengawasan, masih kurang.

“Tentu kami berharap dukungan dari Komisi II DPR. Saat ini, pagu anggaran yang tersisa di luar belanja pegawai masih belum cukup untuk mendukung tugas utama Ombudsman dalam menangani laporan masyarakat dan pengawasan,” tambahnya.

Efisiensi anggaran ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025. Inpres tersebut mengamanatkan efisiensi anggaran belanja negara sebesar Rp 306 triliun, yang terdiri dari Rp 256,1 triliun untuk kementerian/lembaga dan Rp 50,5 triliun dalam bentuk transfer ke daerah.

Salah satu poin dalam instruksi tersebut menekankan pengurangan kegiatan seremonial dan perjalanan dinas guna memastikan anggaran lebih optimal untuk program prioritas. (RKL)

Penulis : Rahmat Kurnia Lubis

Editor : Erka

Sumber Berita: news.detik.com

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta
Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri
Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna
Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:37 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri

Berita Terbaru