JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mengingatkan semua pihak yang berperkara di pengadilan agar menghormati hakim dan menjaga ketertiban selama persidangan. Hal ini disampaikan setelah insiden ricuh dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2).
Komisi Yudisial Respon Kericuhan Hotman Paris – Razman Arif Nasution
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa KY telah mengirimkan tim untuk mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut.
“Kami melihat adanya dugaan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/2).
Tim advokasi hakim KY juga telah berkoordinasi dengan Ketua PN Jakarta Utara serta majelis hakim yang menangani perkara ini guna memperoleh keterangan lebih lanjut.
“KY menegaskan bahwa semua pihak wajib menghormati jalannya persidangan dan menaati aturan yang berlaku,” tambah Mukti.
Sementara itu, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi, menjelaskan bahwa KY memiliki kewenangan untuk menindak pihak-pihak yang merendahkan martabat hakim.
“Pasal 20 Ayat (1) Huruf e UU KY jelas mengamanatkan KY untuk mengambil langkah hukum terhadap siapapun yang merendahkan kehormatan hakim,” kata Kadafi.
Lebih lanjut, KY meminta Mahkamah Agung (MA) untuk meningkatkan keamanan bagi hakim dan lingkungan peradilan. “Implementasi Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan harus lebih diperkuat agar insiden serupa tidak terulang,” tegasnya. KY juga mengapresiasi Polres Jakarta Utara yang telah sigap dalam menangani situasi.
Kadafi menambahkan bahwa KY telah menyusun rekomendasi sistem keamanan hakim dan pengadilan yang akan disampaikan ke MA dan pemerintah.
“Kami berharap kebijakan ini dapat diterapkan dengan lebih tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Selain itu, KY mengimbau majelis hakim agar tetap menjalankan persidangan sesuai dengan KUHAP serta berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Kami juga meminta para advokat agar menjaga martabat hakim dan ketertiban dalam persidangan,”tutur Kadafi.
Awal Mula Terjadi Kericuhan
Insiden kericuhan terjadi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut ketika hakim memutuskan persidangan digelar tertutup karena materi yang bersifat asusila. Keputusan ini diprotes oleh Razman Arif Nasution, tetapi hakim tetap mempertahankan keputusannya.
Suasana memanas hingga akhirnya hakim memutuskan untuk menskors sidang sampai keadaan kondusif. Saat hakim meninggalkan ruang sidang, Razman mendekati Hotman yang duduk di kursi saksi. Dalam video yang diunggah Hotman di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Razman terlihat menyentuh bahu Hotman dan berbicara kepadanya dengan gestur tegang.
Tak lama, beberapa anggota tim Hotman segera menariknya menjauh, sementara para pengacara dari pihak Razman berusaha menenangkannya. Namun, situasi semakin tak terkendali ketika salah satu pengacara Razman tiba-tiba naik ke atas meja persidangan, yang membuat suasana semakin ricuh.
KY menegaskan bahwa pengadilan harus tetap menjadi tempat pencari keadilan yang menjunjung tinggi etika dan hukum. Semua pihak harus menghormati pengadilan dan tidak membawa emosi ke dalam persidangan. (***)
Penulis : Rahmat Kurnia Lubis
Editor : Erka
Sumber Berita: cnnindonesia.com













