JAKARTA – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetap akan dicairkan tahun ini, meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran belanja di kementerian dan lembaga (K/L).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa proses pencairan sedang dipersiapkan dan akan segera diumumkan secara resmi.
“Persiapannya sudah ada, tinggal menunggu pengumuman resmi,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Namun, terkait detail pencairan THR dan Gaji ke-13 di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Airlangga meminta agar pertanyaan lebih lanjut diajukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
“Kalau soal teknisnya, silakan tanya ke Bu Menkeu,” tegasnya.
Sebagai referensi, pada 2024 lalu, pemerintah telah memberikan THR sebesar 100% kepada ASN, termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri. Sebelumnya, sejak 2020, besaran THR yang diberikan tidak penuh akibat tekanan anggaran selama pandemi Covid-19 dan masa pemulihan ekonomi.
Biasanya, pencairan THR ASN dilakukan sekitar H-10 Lebaran dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) setiap tahunnya. Misalnya, pada 2023, pencairan THR diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, yang juga mencakup tenaga pendidik dan pensiunan di tingkat pusat maupun daerah.
Komponen THR sendiri terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja bagi yang berhak menerimanya.
Dengan adanya kepastian pencairan THR dan Gaji ke-13, para ASN kini tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait jadwal dan besaran yang akan diterima tahun ini. (RKL)
Penulis : Rahmat Kurnia Lubis
Editor : Erka













