Mulai 1 Februari 2025, Pembelian LPG 3 Kg Hanya di Pangkalan Resmi

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 1 Februari 2025, Pembelian LPG 3 Kg Hanya di Pangkalan Resmi. (Jatengprov)

Mulai 1 Februari 2025, Pembelian LPG 3 Kg Hanya di Pangkalan Resmi. (Jatengprov)

RENTAK.ID – Pemerintah telah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kilogram melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kilogram tepat sasaran dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada surat edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor B-570/MG.05/DJM/2025.

“Kebijakan ini untuk memastikan subsidi LPG 3 kilogram tepat sasaran, dan dijual sesuai HET yang telah ditetapkan, yakni Rp18.000 per tabung,” kata Mahfudz, Senin (3/2/2025).

Sebelumnya, pangkalan menerima alokasi LPG 3 kilogram dari agen sebesar 90 persen, sementara 10 persen dialokasikan untuk pengecer.

Namun, dengan kebijakan baru ini, pangkalan akan menerima 100 persen alokasi LPG 3 kilogram dan langsung mendistribusikannya ke konsumen akhir.

“Konsumen akhir ini sasarannya kategori rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran,” imbuhnya.

Dengan kebijakan itu, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kilogram harus langsung ke pangkalan resmi.

Pembeli diwajibkan menunjukkan KTP untuk didata, dan setiap pembelian dibatasi maksimal satu tabung per transaksi.

“Setiap transaksi oleh pangkalan harus tercatat riil. Satu KTP satu tabung, jadi tidak kemudian antre membawa dua tabung atau lebih,” jelas Mahfudz.

Dia menambahkan, di Kabupaten Rembang, pada 2024 tercatat ada 10 agen dan 899 pangkalan LPG 3 kilogram yang beroperasi. Tahun ini, jumlah tersebut dipastikan bertambah.

“Kita nanti ada tambahan tiga agen lagi, jadi agen kita menjadi 13, dan kemungkinan jumlah pangkalan juga akan bertambah. Masing-masing agen bertambah sekitar 12 pangkalan,” tandasnya. ***

Editor : Ayham

Sumber Berita: Jatengprov.go.id

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif
Pemerintah telah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kilogram melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kilogram tepat sasaran dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada surat edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor B-570/MG.05/DJM/2025.

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru