Dorong Reformasi Kultural, Pakar Hukum Pidana Desak Presiden Bentuk Tim Independen untuk Polri

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azmi Syahputra. (dok. rentak.id)

Azmi Syahputra. (dok. rentak.id)

JAKARTA – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti sekaligus Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menyoroti berbagai kasus pemerasan dan tagar kritik masyarakat yang sempat viral terhadap kepolisian.

Ia menilai fenomena ini menjadi evaluasi serius dan semakin menambah catatan buruk bagi institusi Polri serta merusak citra penegakan hukum di Indonesia.

“Reformasi di tubuh Polri tidak cukup hanya reformasi institusi, struktural, atau instrumen. Yang paling penting adalah reformasi kultural, terutama soal keteladanan pimpinan. Pemimpin harus menjadi role model dengan karakter yang kuat, sehingga bisa memberdayakan timnya hingga ke lapisan bawah,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).

Untuk itu, ia mendorong Presiden segera membentuk tim independen guna mempercepat reformasi kultural di lingkungan Polri. Menurutnya, Polri adalah gerbang pertama dalam pelayanan masyarakat dan penegakan hukum, sehingga perbaikan harus dimulai dari institusi tersebut.

“Tujuannya jelas, kita ingin menghadirkan polisi yang profesional, humanis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ini bisa menjadi kebijakan monumental bagi Presiden dalam 100 hari pertama pemerintahannya untuk menjawab berbagai problematika di lembaga penegak hukum,” tambahnya.

Ia juga menyoroti maraknya tindakan sewenang-wenang, minimnya tanggung jawab, serta kasus pemerasan yang semakin sistemik akibat mental buruk dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Ketika seorang anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya melakukan pemerasan—meminta uang dengan ancaman atau tekanan—itu jelas tindakan kriminal. Perbuatannya terang dan terbukti sebagai kejahatan,” tegasnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya komitmen dari pimpinan Polri untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan pemerasan.

“Bukan hanya sidang etik, tapi juga proses hukum pidana harus ditegakkan. Pelaku harus diberhentikan dengan tidak hormat atas tindakannya,” pungkasnya. ***

 

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta
Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang
Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri
Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Berita Terbaru