JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap dugaan kasus kriminal perampokan yang dilakukan sekelompok yang akrab disebut dengan geng asal Rusia terhadap warga negara asing (WNA) Ukraina di Bali, Jumat, (31/1/2025).
Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi DKI Jakarta, Jerry Nababan, menilai kejadian ini sebagai bukti lemahnya pengawasan terhadap WNA serta celah besar dalam sistem keimigrasian Indonesia.
“Ini adalah tamparan keras bagi sistem keimigrasian kita yang masih bobrok. Kelompok kriminal lintas negara bisa masuk dan beroperasi dengan begitu leluasa. Jika ini terus dibiarkan, Indonesia akan semakin menjadi target bagi jaringan kejahatan internasional,” tegas Jerry Nababan dalam pernyataannya, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, lemahnya sistem imigrasi dan pengawasan di pintu masuk negara telah memberi peluang bagi para penjahat asing untuk menyusup ke Indonesia. Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa, tetapi ancaman serius terhadap keamanan nasional dan citra pariwisata Indonesia.
“Kejadian ini bukan pertama kali. Sebelumnya, kita sudah melihat berbagai kasus kejahatan yang melibatkan WNA, mulai dari mafia narkoba, pencurian, hingga cyber crime yang merugikan masyarakat kita. Ini tanda bahwa ada yang salah dalam sistem kita,” lanjutnya.
Menurut catatan kepolisian, kasus kejahatan yang melibatkan WNA di Indonesia terus meningkat. Tahun 2023 saja, lebih dari 150 WNA terlibat dalam berbagai kasus kriminal di Indonesia, dengan sebagian besar berasal dari negara-negara seperti Rusia, China, dan Nigeria. Kejahatan yang mereka lakukan beragam, mulai dari skimming ATM, perdagangan narkoba, hingga perampokan bersenjata.
Melihat kondisi ini, Jerry mendesak pemerintah untuk segera bertindak lebih tegas dalam memperketat pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia. Ia menilai bahwa sistem visa dan izin tinggal yang longgar menjadi salah satu penyebab utama mudahnya para pelaku kejahatan asing masuk dan beraksi.
“Kita harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan visa dan izin tinggal. Jangan sampai regulasi yang terlalu longgar malah dimanfaatkan oleh kelompok kriminal. Jika perlu, perketat persyaratan bagi WNA yang masuk, terutama bagi mereka yang berasal dari negara-negara dengan catatan kriminal tinggi,” kata Jerry.
Ia juga menyoroti kurangnya pemanfaatan teknologi dalam pengawasan perbatasan dan keimigrasian. Menurutnya, Indonesia perlu menerapkan sistem pemantauan berbasis teknologi tinggi seperti negara-negara maju lainnya.
“Kita bisa belajar dari Singapura atau Australia, yang menerapkan sistem deteksi dini berbasis AI dan database internasional untuk menyaring WNA yang masuk. Kalau negara-negara lain bisa, kenapa kita tidak?” tegasnya.
Selain itu, Jerry juga menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam upaya pencegahan kejahatan transnasional. Ia menilai bahwa membangun jaringan intelijen dengan negara-negara asal para pelaku kriminal bisa menjadi solusi efektif untuk menekan angka kejahatan yang dilakukan oleh WNA.
“Kita perlu kerja sama dengan Interpol dan otoritas negara asal mereka. Jika ada WNA yang memiliki catatan kriminal di negara asalnya, seharusnya mereka langsung ditolak masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jerry menegaskan bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan asing harus diberlakukan dengan tegas tanpa pandang bulu. Ia mengusulkan agar pemerintah memberlakukan kebijakan deportasi cepat serta pencabutan izin tinggal bagi WNA yang terbukti melakukan kejahatan di Indonesia.
“Jangan ada kompromi. Jika mereka melakukan kejahatan di sini, hukum harus ditegakkan. Hukuman berat, deportasi, dan blacklist masuk ke Indonesia harus diterapkan. Jangan sampai kita memberi ruang bagi para penjahat internasional,” tandasnya.
Menurutnya, kasus perampokan oleh ‘Geng Rusia’ di Bali ini adalah alarm bagi semua pihak. Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah, maka kejadian serupa akan terus berulang dan semakin merugikan negara.
“Kita harus bergerak cepat! Keamanan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan biarkan Indonesia menjadi surga bagi para penjahat internasional,” pungkasnya. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri













