RENTAK.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menyelidiki kasus pemagaran laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan sejumlah sertipikat yang tercatat di area yang berada di luar garis pantai.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan peninjauan ulang terhadap sertipikat tersebut untuk kemungkinan pencabutan.
“Setelah kami lakukan penelitian dan pencocokan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen terkait, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar batas garis pantai,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, setelah meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (22/01/2025).
Sebelumnya, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa ditemukan 280 sertipikat di kawasan pagar laut Desa Kohod, yang terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertipikat Hak Milik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN berhak mencabut sertipikat hak atas tanah tanpa perintah pengadilan jika terdapat cacat administrasi dan sertipikat tersebut belum berusia lima tahun sejak diterbitkan. “Karena sebagian besar sertipikat ini diterbitkan pada tahun 2022–2023, maka syarat untuk pembatalan sudah terpenuhi,” tegasnya.
Menteri Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN, yang tidak hanya membantu masyarakat memperoleh informasi terkait pertanahan dan tata ruang, tetapi juga memberikan transparansi publik dalam mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi kerja sama semua pihak terkait dalam menyelesaikan polemik di perairan utara Pulau Jawa. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga menyampaikan harapannya agar masalah ini dapat segera diselesaikan.
Dalam kegiatan ini, para pimpinan yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk memantau langsung proses pencabutan pagar bambu yang terpasang di perairan Tanjung Pasir. Proses pencabutan dilakukan oleh pasukan gabungan dari TNI, Polri, Bakamla, serta nelayan setempat.













