Sertipikat Tanah Berada di Luar Garis Pantai di Desa Kohod, Kementerian ATR/BPN Bakal Proses Pembatalan

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menyelidiki kasus pemagaran laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan sejumlah sertipikat yang tercatat di area yang berada di luar garis pantai.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan peninjauan ulang terhadap sertipikat tersebut untuk kemungkinan pencabutan.

“Setelah kami lakukan penelitian dan pencocokan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen terkait, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar batas garis pantai,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, setelah meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (22/01/2025).

Sebelumnya, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa ditemukan 280 sertipikat di kawasan pagar laut Desa Kohod, yang terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertipikat Hak Milik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN berhak mencabut sertipikat hak atas tanah tanpa perintah pengadilan jika terdapat cacat administrasi dan sertipikat tersebut belum berusia lima tahun sejak diterbitkan. “Karena sebagian besar sertipikat ini diterbitkan pada tahun 2022–2023, maka syarat untuk pembatalan sudah terpenuhi,” tegasnya.

Menteri Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN, yang tidak hanya membantu masyarakat memperoleh informasi terkait pertanahan dan tata ruang, tetapi juga memberikan transparansi publik dalam mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi kerja sama semua pihak terkait dalam menyelesaikan polemik di perairan utara Pulau Jawa. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga menyampaikan harapannya agar masalah ini dapat segera diselesaikan.

Dalam kegiatan ini, para pimpinan yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk memantau langsung proses pencabutan pagar bambu yang terpasang di perairan Tanjung Pasir. Proses pencabutan dilakukan oleh pasukan gabungan dari TNI, Polri, Bakamla, serta nelayan setempat.

Berita Terkait

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif
Mengapa Nyamuk Mengisap Darah Manusia, Ternyata Ada Hikmah dan Fakta Sains yang Menarik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali

Berita Terbaru