Komisi Yudisial Terima Pengaduan Kuasa Hukum Bungadia Soal Dugaan Bias Majelis Hakim di PTUN Makassar

- Penulis

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Kuasa Hukum Bungadia, yakni Kantor Hukum JHN & Partner yang diwakili oleh Fahmi Fitra Jaya dan Nick Carter Simanullang. (dok.pribadi)

Dua Kuasa Hukum Bungadia, yakni Kantor Hukum JHN & Partner yang diwakili oleh Fahmi Fitra Jaya dan Nick Carter Simanullang. (dok.pribadi)

JAKARTA – Komisi Yudisial hari ini, Rabu 15 Januari 2025, resmi menerima laporan pengaduan yang disampaikan melalui Kuasa Hukum Bungadia, yakni Kantor Hukum JHN & Partner yang diwakili oleh Fahmi Fitra Jaya dan Nick Carter Simanullang.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan ketidakberesan dalam proses persidangan yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara nomor 87/G/2024/PTUN.MKS di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.

Dalam pernyataan resminya, Fahmi Fitra Jaya menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya menduga kuat bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini telah berpihak kepada Penggugat. Fahmi mengungkapkan, terdapat sejumlah fakta yang tidak dipertimbangkan dengan cermat dalam proses pengadilan, yang pada akhirnya dapat merugikan pihak yang dilaporkan.

“Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan Majelis Hakim yang sangat merugikan pihak klien kami,” ujarnya.

Fahmi memaparkan ada sembilan pokok penting yang menjadi landasan pengaduan ini. Pertama, Majelis Hakim dianggap telah lalai karena masih mempertimbangkan Putusan Pengadilan Negeri Majene nomor 9/Pdt/1958/ME yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang nomor 35/1964/P.T./Pdt. “anehnya, keputusan yang sudah dibatalkan tersebut malah dijadikan dasar pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara,” ungkap Fahmi.

Kedua, Fahmi juga menyebutkan bahwa Majelis Hakim tidak menggali lebih jauh fakta mengenai klaim Penggugat yang menyatakan dirinya sebagai keturunan Kerajaan Banggae. “Apakah benar Penggugat tersebut adalah keturunan sah dari kerajaan tersebut, hal ini sama sekali tidak digali lebih lanjut dalam persidangan,” tambah Fahmi.

Ketiga, Fahmi menyoroti Keputusan Majelis Hakim yang berulang kali menolak untuk melekatkan status quo atas obyek sengketa, penolakan status quo tersebut sebagai keputusan yang tidak berlandaskan hukum.

Keempat, Fahmi juga menegaskan bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hasil Pemeriksaan Setempat yang dilakukan pada 2 Desember 2024. Pemeriksaan tersebut mengungkapkan fakta tentang Sumur Tua yang dibangun oleh kakek-nenek Bungadia di lokasi sengketa, yang seharusnya menjadi bukti penting dalam perkara ini.

Kelima, Majelis Hakim dalam pertimbangannya memasukan bukti P-17, padahal bukti tersebut tidak pernah diajukan oleh Penggugat selama persidangan. “Kami mempertanyakan bagaimana bukti yang tidak pernah diajukan bisa dipertimbangkan dalam putusan,” kata Fahmi.

Keenam, Fahmi mengungkapkan bahwa Majelis Hakim menerima keterangan dari saksi Syarifuddin Rauf, yang diketahui masih memiliki hubungan hukum dengan Penggugat. “Tentu saja, hal ini patut dipertanyakan karena keterangan tersebut tidak objektif,” tambah Fahmi.

Ketujuh, Fahmi juga menyoroti bahwa Majelis Hakim mengabaikan fakta bahwa sejak 19 April 2019 dan Juli 2022, Penggugat sudah mengetahui tentang penerbitan SHM No. 02048/Labuang atas nama Bungadia. “Menurut Pasal 55 Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, gugatan Penggugat seharusnya sudah tidak dapat diterima karena telah melewati batas waktu 90 hari,” ujarnya.

Kedelapan, Fahmi menegaskan bahwa Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan dari dua saksi yang diajukan oleh pihaknya. “Padahal, saksi-saksi ini memiliki informasi yang relevan untuk mendukung pembuktian klien kami,” ujar Fahmi.

Kesembilan, Fahmi mengkritik keputusan Majelis Hakim yang sama sekali tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh pihaknya. “Ini adalah bukti nyata bahwa fakta-fakta yang kami ajukan tidak dipertimbangkan secara adil,” kata Fahmi.

Dengan adanya temuan-temuan tersebut, pihak Kuasa Hukum Bungadia berharap Komisi Yudisial dapat segera turun tangan untuk memanggil, memeriksa, dan menindak tegas para hakim yang terlibat dalam perkara ini. “Kami berharap Komisi Yudisial tidak hanya sekadar melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan sanksi yang tegas agar tidak ada lagi pelanggaran serupa yang terjadi di masa depan,” tutup Fahmi. ***

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru