JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), KH Jeje Zaenudin, menyuarakan pentingnya sinkronisasi antara hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Pusat yang digelar di Bangka pada Mei 2024 dan hasil Mudzakarah Perhajian yang baru-baru ini diselenggarakan di Bandung.
Dalam acara pembukaan Mudzakarah Perhajian 2024 yang diadakan di Bandung pada 7-9 November dan diamanatkan kepada PP PERSIS oleh Kementerian Agama, Ajengan Jeje menyampaikan harapannya agar kedua keputusan tersebut dapat mencapai titik temu.
“Saya berharap agar keputusan Mudzakarah Perhajian yang digelar oleh Kemenag di Bandung tahun ini bisa diselaraskan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Bangka,” ungkap Ajengan Jeje, Rabu (13/11/2024).
Lebih lanjut, Ajengan Jeje menekankan pentingnya merespons perbedaan tersebut, terutama karena ada perbedaan dalam keputusan hukum antara kedua forum tersebut.
“Perbedaan ini menimbulkan persoalan hukum yang signifikan,” jelasnya. Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, disepakati bahwa pemanfaatan hasil investasi setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) calon jamaah untuk membiayai penyelenggaraan haji orang lain dianggap haram, sedangkan di Mudzakarah Kemenag, keputusan menyatakan hal tersebut mubah atau boleh.
Tidak hanya itu, terdapat perbedaan pandangan mengenai kebolehan penyembelihan hewan hadyu atau dam haji tamattu’ di luar wilayah Mekkah.
Keputusan Ijtima MUI menyatakan tidak boleh dan tidak sah, sementara hasil Mudzakarah Kemenag menyatakan sah dan diperbolehkan.
Ajengan Jeje menyoroti bahwa perbedaan yang mendasar ini dapat menimbulkan kebingungan bagi jamaah haji dan umat pada umumnya.
“Perbedaan yang mendasar ini tentu saja bisa membuat jamaah haji kebingungan. Karena itu, kami berharap perbedaan ini dapat dibahas bersama sehingga ditemukan titik temu dalam pandangannya,” ujarnya.
Ajengan Jeje menjelaskan bahwa kedua forum tersebut memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda. Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, menurutnya, adalah forum resmi yang mengeluarkan fatwa untuk berbagai masalah yang ditanyakan umat dan pemerintah.
Sementara itu, Mudzakarah Perhajian lebih fokus pada pengkajian isu-isu haji, baik terkait regulasi maupun pelaksanaan teknis, guna memberikan rekomendasi bagi peningkatan kualitas pelayanan haji.
“Dalam forum Mudzakarah Perhajian, kendati menghadirkan ulama ahli fikih dan hukum Islam, forum ini tidak dimaksudkan untuk menghasilkan fatwa hukum, melainkan rekomendasi teknis untuk perbaikan penyelenggaraan haji,” tambahnya.
Ajengan Jeje menegaskan bahwa kewenangan mengeluarkan fatwa hukum harus tetap berada pada lembaga yang lebih luas dan lengkap pesertanya, seperti pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI.
“Kewenangan fatwa seharusnya tetap dipegang oleh lembaga yang memang kompeten, seperti Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI,” tegasnya. ***













