49.463 Benur Lobser Hasil Penyelundupan Dilepasliarkan Bea Cukai Batam

- Penulis

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RANTAK.ID, BATAM – Sedikitnya 49.463 benih udang (benur) lobster dilepasliarkan Bea Cukai selepas menggagalkan upaya penyelundupannya di Pelabuhan Internasional Nongsapura Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (5/8/2023).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Sisprian Subiaksono mengatakan, puluhan ribu benur lobster yang digagalkan pihaknya.

Benur langsung dilepasliarkan di wilayah perairan Pulau Ngual yang disaksikan petugas Karantina Perikanan Batam, dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam
 
“Jumat pagi kami menggagalkan penyelundupan 49.463 benur lobster, sorenya langsung kami lepasliarkan. Pelepasan ini untuk menjaga benur lobster agar tetap hidup. Lokasi ini juga dipilih karena mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benur lobster tersebut,” katanya.
 
Saspiran menyebut, upaya penyelundupan benur lobster yang digagalkan pihaknya tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat melihat isi dari sebuah tas yang melintasi mesin X-ray di pelabuhan internasional.

Kemudian setelah diperiksa, ternyata di dalam tas tersebut ditemukan 44 kantong yang berisikan benur lobster jenis pasir dan mutiara.

“Orang yang diduga pelaku mengetahui tas yang dibawanya diperiksa petugas langsung melarikan diri. Ia memanfaatkan ramainya kondisi pelabuhan saat itu,” katanya.

Setelah dihitung, petugas Bea Cukai mendapatkan jumlah benur tersebut sebanyak 49.463 ekor, dengan nilai ekonomi mencapai Rp5,5 miliar.

Sisprian menyebutkan bahwa pelaku yang membawa benur lobster, saat ini sedang dilakukan pengejaran dan  mendalami asal benur lobster tersebut.

“Masih kita dalami asal benur lobster yang hendak diselundupkan itu, dan pelaku juga masih kita kejar. Para pelaku melanggar UU Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan,” tutupnya. (ameri)

Berita Terkait

Tebar Kepedulian di Padurenan, 234 SC Mustika Jaya Perkuat Semangat Gotong Royong
Dugaan Penghalangan Pers Memanas, Ratusan Wartawan Desak Kadis LH Bekasi Dicopot
Pemuda Pancasila Bekasi Gelar Aksi Damai, Persoalkan Dugaan Larangan Pakai Seragam dan Atribut
Dari Membatik hingga Musik Kontemporer, DK3B Bekasi Ajak Pelajar Berkreasi
Indonesia Juara ASEAN Cup 2026, Tri Adhianto: Kemenangan Ini Milik Rakyat
Wartawan Diduga Diusir dan Dihina Kadis DLH Bekasi, Frits Saikat Desak Pemkab Bertindak
Penertiban Bangunan Liar di Bekasi, Area Parkir Masjid Amanah Akan Ditata Kembali
Batik Bekasi Mulai Dikenalkan ke Generasi Muda, Peserta Diajak Belajar Membatik Langsung

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Tebar Kepedulian di Padurenan, 234 SC Mustika Jaya Perkuat Semangat Gotong Royong

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dugaan Penghalangan Pers Memanas, Ratusan Wartawan Desak Kadis LH Bekasi Dicopot

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Pemuda Pancasila Bekasi Gelar Aksi Damai, Persoalkan Dugaan Larangan Pakai Seragam dan Atribut

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:24 WIB

Dari Membatik hingga Musik Kontemporer, DK3B Bekasi Ajak Pelajar Berkreasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Indonesia Juara ASEAN Cup 2026, Tri Adhianto: Kemenangan Ini Milik Rakyat

Berita Terbaru