453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan Impor Malah jadi Makanan Kucing dan Anjing, KKP Langsung Segel

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sebanyak 453 ton bahan baku pakan ikan impor tak sesuai peruntukan di Banten. Tindakan paksaan pemerintah ini dilakukan di gudang milik PT. PCIM dan PT. CMK pada Senin 20 Januari kemarin.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, menyampaikan, penyegelan dilakukan lantaran bahan pakan ikan yang seharusnya diperuntukkan untuk pembuatan pakan ikan sebagian telah diolah menjadi produk pakan hewan peliharaan kucing dan anjing yang telah siap didistribusikan.

“Sudah ada aturannya, setiap pelaku usaha yang memasukan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan, jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif,” ujar Pung dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga :  Pemerintah Mulai Bongkar Pagar Laut di Bekasi, PT. TRPN Dikenakan Sanksi

Ipunk menambahkan bahwa aturan ini tertuang jelas pada pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan. Selanjutnya, Ipunk menginstruksikan agar kedua perusahaan dapat segera menjalankan peraturan yang telah berlaku.

“Kami instruksikan untuk segera merubah pengolahan bahan baku pakan ikan tersebut sesuai peruntukannya sebagaimana telah tertuang diperaturan,” tegas Ipunk.

Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Halid K Jusuf, saat ditemui di lokasi penyegelan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, jumlah bahan pakan ikan yang telah diolah menjadi produk pakan hewan dan siap didistribusikan sebanyak 434 ton dengan rincian PT. PCIM telah memproduksi sebanyak 141,5 ton tepung ikan dan PT. CMK 292,5 ton.

Baca Juga :  Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis Dorong Transportasi Berkelanjutan dan Infrastruktur Modern

“Masih ada sisa bahan pakan ikan yang belum diolah di gudang PT. PCIM sebanyak 15 ton dan PT.CMK sebanyak 4 ton. Sehingga total bahan pakan ikan yang diimpor PT. PCIM sebanyak 156,5 ton sedangkan PT. CMK sebanyak 296,5 ton,” terang Halid.

Penyegelan yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP tentunya sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, bahwa setiap pelaku usaha wajib menjalankan peraturan yang telah diatur oleh negara termasuk dalam pengelolaan bahan baku pakan ikan dari luar negeri. (***)

Berita Terkait

Kapal Kayu Sarat Rokok Ilegal Ditangkap di Perairan Tembilahan
Orang Tua Minim Literasi Digital, Anak Rentan Terjerat Pornografi di Media Sosial
KKP Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan untuk Istri Nelayan di TPI Citeuis, Dukung Diversifikasi Usaha
Lawang Sewu Semarang Rayakan Hari Kasih Sayang dengan Kampanye Perdamaian dan Kompetisi Romantis
Gangguan Pemesanan Tiket Kereta Api, KAI Segera Tindaklanjuti Masalah yang Terjadi
Prabowo Tanggapi Wacana Maju Pilpres 2029: “Kalau Mengecewakan Rakyat, Saya Malu”
Pemerintah Pastikan Anggaran Pendidikan Tidak Terpengaruh Efisiensi
Jelang Ramadan Arab Saudi Kembali Salurkan 100 Ton Kurma untuk Umat Islam Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:10 WIB

Kapal Kayu Sarat Rokok Ilegal Ditangkap di Perairan Tembilahan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:37 WIB

Orang Tua Minim Literasi Digital, Anak Rentan Terjerat Pornografi di Media Sosial

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:06 WIB

KKP Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan untuk Istri Nelayan di TPI Citeuis, Dukung Diversifikasi Usaha

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:44 WIB

Lawang Sewu Semarang Rayakan Hari Kasih Sayang dengan Kampanye Perdamaian dan Kompetisi Romantis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:29 WIB

Gangguan Pemesanan Tiket Kereta Api, KAI Segera Tindaklanjuti Masalah yang Terjadi

Berita Terbaru