12.000 Karyawan PT Sritex Kena PHK: DPR Desak Hak Pekerja Dipenuhi

- Penulis

Minggu, 2 Maret 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk menggelar sebuah momen perpisahan bersama ribuan karyawan. (Sumber Istimewa)

PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk menggelar sebuah momen perpisahan bersama ribuan karyawan. (Sumber Istimewa)

JAKARTA – Keputusan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) untuk menghentikan operasionalnya telah memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Sebanyak 12.000 karyawan kini menghadapi ketidakpastian setelah perusahaan tekstil raksasa tersebut dinyatakan berhenti beroperasi.

Situasi ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, yang menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, pekerja sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan. Perusahaan kerap menghindari tanggung jawab dengan alasan keterbatasan modal. Jangan sampai kondisi ini terjadi pada ribuan karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul Wafiroh, Minggu (2/3/2025).

PT Sritex resmi menghentikan operasinya pada Sabtu (1/3/2025), setelah dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025), diputuskan bahwa perusahaan tidak lagi dapat menjalankan usahanya dengan asas keberlangsungan atau going concern. Dampaknya, ribuan pekerja kini harus menghadapi kehilangan pekerjaan secara mendadak.

Menurut Nihayatul, waktu pengumuman PHK yang berdekatan dengan bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri sangat tidak tepat. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Artinya, kemungkinan besar pekerja yang terdampak PHK ini tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi pemerintah. Ini tentu akan semakin memberatkan mereka,” tegasnya.

Nihayatul meminta agar PT Sritex menjalankan proses PHK ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga mendesak perusahaan untuk memberikan penjelasan secara transparan terkait alasan penghentian operasional serta memastikan hak-hak pekerja, termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya, dapat segera dibayarkan tanpa penundaan.

“Kami akan memastikan bahwa seluruh hak pekerja yang terkena PHK dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai mereka menjadi korban ketidakpastian hukum dan kebijakan yang merugikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nihayatul juga menekankan peran penting kurator dalam proses ini. Menurutnya, kurator harus memastikan hak-hak pekerja menjadi prioritas utama dalam penyelesaian perkara kepailitan PT Sritex.

“Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Mereka harus mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan, termasuk pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Dengan situasi ini, para pekerja yang terdampak kini menantikan kepastian dari pemerintah dan perusahaan mengenai nasib mereka ke depan. Kejelasan terkait pembayaran hak-hak mereka menjadi hal yang mendesak untuk segera diselesaikan demi menghindari dampak sosial yang lebih luas. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru