Dugaan Mafia Peradilan di PTUN Makassar, DPD LAKI DKI Jakarta Desak MA dan KY Bertindak

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI, Senin (3/2/2025).

Demonstrasi ini menyoroti dugaan praktik mafia peradilan dalam perkara nomor 87/G/2024/PTUN.MKS di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Dalam aksi tersebut, Kepala Bidang Investigasi dan Verifikasi DPD LAKI DKI Jakarta, Santos Simbolon, mengungkapkan adanya indikasi ketidaknetralan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Santos menuding bahwa majelis hakim menjalin hubungan terlalu dekat dengan pihak penggugat, yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan imparsialitas.

“Informasi yang kami himpun menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etik, di mana majelis hakim diduga mengunjungi rumah penggugat, makan bersama, bahkan menginap di sana. Ini jelas melanggar kode etik hakim,” ujar Santos dalam orasinya.

Selain itu, Santos menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan, di antaranya:

Manipulasi bukti, di mana majelis hakim diduga memasukkan bukti yang tidak diajukan oleh penggugat dalam pertimbangan putusan.

Pengabaian fakta, dengan indikasi adanya upaya untuk mengaburkan fakta-fakta yang merugikan Bungadia selaku Tergugat II Intervensi.

Penolakan bukti, yakni dugaan bahwa majelis hakim menolak bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Tergugat II Intervensi.

Keterlibatan ketua pengadilan, di mana Ketua PTUN Makassar disebut-sebut meloloskan gugatan yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, DPD LAKI DKI Jakarta mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI untuk segera mengambil tindakan tegas. “Kami meminta agar Ketua PTUN Makassar dicopot dari jabatannya dan majelis hakim yang menangani perkara ini diperiksa secara menyeluruh,” tegas Santos.

Aksi ini mendapat perhatian publik dan kembali memunculkan pertanyaan mengenai independensi serta integritas lembaga peradilan. Masyarakat pun berharap kasus ini diusut tuntas agar keadilan tetap terjaga. ***

 

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif
Mengapa Nyamuk Mengisap Darah Manusia, Ternyata Ada Hikmah dan Fakta Sains yang Menarik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali

Berita Terbaru