RENTAK.ID – Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengeluarkan pernyataan menohok terkait rencana pemerintah memungut iuran kepariwisataan langsung sebagai dana abadi. Tulus menyatakan rencana tersebut merupakan pungutan ilegal, atau yang kerap dikenal sebagai pungutan liar (pungli). Hal itu menurutnya berdasarkan ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO) yang menyatakan “no service, no charge“.
“Tidak boleh ada pungutan pada penumpang pesawat jika tidak ada layanan yang diberikan kepada mereka,” tegas Tulus dalam keterangannya, Rabu, (24/3/2024).
Tulus Abadi juga menyoroti upaya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, yang mendorong penurunan harga tiket pesawat. Menurutnya, rencana ini justru akan menambah biaya tiket dengan memberlakukan tambahan biaya (surcharge) pada tiket pesawat.
“Dampaknya pasti akan terasa pada kenaikan harga tiket!” tegasnya.
Rencana ini menjadi sorotan setelah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengundang Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan, pada Rabu, (24/4/2024). Rapat sedianya dipimpin Pelaksana Tugas Asisten Deputi Akses Permodalan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Agenda rapat yang mencakup pengenaan iuran pariwisata melalui tiket penerbangan menjadi sorotan karena dianggap kontroversial oleh sebagian pihak.