Warga Binanga Tuntut Transparansi Hakim PTUN dalam Kasus Sengketa Tanah

- Penulis

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan warga dari Lingkungan Binanga, Kabupaten Majene, melakukan aksi protes di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. (ist)

Puluhan warga dari Lingkungan Binanga, Kabupaten Majene, melakukan aksi protes di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. (ist)

JAKARTA– Puluhan warga dari Lingkungan Binanga, Kabupaten Majene, melakukan aksi protes di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Dalam orasi yang disampaikan, Hasliati, salah satu perwakilan warga, menyatakan, “Kami melawan mafia tanah dan meminta para hakim tidak bersekongkol dengan pencuri tanah!” katanya, Selasa (21/1/2025.

Warga mendesak Ketua PTUN Makassar segera memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara No. 87/G/2024/PTUN.MKS. Perkara ini telah diputus pada 9 Januari 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Andi Jayadi Nur, S.H., M.H., bersama anggota majelis, Lutfi, S.H., dan Sanny Pattipeilohy, S.H., M.H.

Hasliati menegaskan bahwa warga menduga hakim-hakim tersebut bekerja sama dengan mafia tanah.

“Mereka tidak mempertimbangkan keterangan saksi Bahira dan Marsukawati, serta 41 alat bukti surat yang diajukan Bungadia,” katanya.

Bahkan, fakta keberadaan sumur tua yang dibangun jauh sebelum Indonesia merdeka oleh leluhur Bungadia juga diabaikan oleh majelis hakim.

“Keputusan yang memenangkan penggugat sangat aneh! Mereka hanya mengandalkan klaim sepihak bahwa tanah tersebut milik kerajaan, tanpa bukti atau riwayat kepemilikan yang jelas,” ujar Hasliati.

Ia menambahkan bahwa Bungadia memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan tahun 2019 dan bukti sumur tua di lokasi objek sengketa.

Dalam orasinya, warga mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, KPK, dan Kejaksaan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam kasus tersebut.

“Kami juga meminta PPATK memeriksa aliran dana para hakim yang mengadili perkara ini,” tegas Hasliati.

Aksi ini menjadi bentuk perlawanan warga terhadap dugaan praktik mafia tanah yang merugikan hak-hak masyarakat kecil. ***

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru