RENTAK.ID – Penerapan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 mendapat dukungan dari sejumlah pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), akademisi hingga pemantau birokrasi. Mereka menilai pelaksanaan kebijakan tersebut perlu berjalan sesuai ketentuan, termasuk pemastian kesesuaian produk halal dari luar negeri yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia.
Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis menegaskan, 18 Oktober 2026 merupakan waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak semestinya kembali menjadi momentum untuk menunda pelaksanaan.
Menurut Cholil, pemerintah, pelaku usaha termasuk usaha mikro dan kecil (UMK), importir, lembaga pemeriksa halal serta seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem halal perlu bergerak bersama untuk memastikan penerapannya berjalan sesuai aturan.
“Karena itu, 18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal, dan seluruh ekosistem halal harus bergerak bersama,” tegas Cholil dikutip dari laman MUI, Rabu (23/9/2026).
MUI, lanjut Cholil, juga siap memberikan dukungan melalui penetapan fatwa kehalalan produk maupun pendampingan kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar proses transisi dalam dunia usaha tetap berjalan tertib sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
“MUI siap memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan agar pelaksanaan berjalan tertib, memberikan kepastian kepada pelaku usaha, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah tersebut.
Aturan Produk Impor Dinilai Tak Perlu Dikhawatirkan
Dukungan serupa disampaikan Akademisi Universitas Esa Unggul Iswadi. Menurut dia, penerapan Wajib Halal Oktober 2026 dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem industri halal nasional.
Ia menilai kebijakan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kepastian bagi konsumen mengenai status halal sebuah produk. Penerapannya juga dapat mendorong pelaku usaha memperbaiki standar produksi, tata kelola, serta daya saing di pasar domestik maupun global.
“Wajib Halal Oktober 2026 harus dipandang sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan kepada regulasi. Selain itu juga bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global,” tuturnya.
Iswadi juga menyoroti Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi pedoman dalam memastikan kesesuaian halal produk luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Setelah mencermati aturan tersebut, Iswadi menilai produsen luar negeri tidak perlu mengkhawatirkan penerapannya. Ia menekankan bahwa aturan tersebut bukan bentuk pelarangan produk impor.
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh produsen luar negeri yang masuk ke Indonesia, karena tidak ada pelarangan dan pembatasan serta pemeriksaan fisik di pelabuhan Indonesia. Jadi semua produk yang diimpor dari luar negeri akan tetap bisa masuk ke Indonesia, jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan,” ucap Iswadi kepada media di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut dia, substansi regulasi lebih menitikberatkan pada mekanisme pemastian kesesuaian halal dengan aturan yang jelas, tanpa menciptakan hambatan yang tidak diperlukan bagi perdagangan.
“Setelah saya mempelajari secara seksama dan membolak-balik Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026, saya melihat substansinya adalah bagaimana pemastian halal dapat dilakukan dengan aturan yang jelas tanpa menciptakan hambatan yang tidak diperlukan,” jelasnya.
Dinilai Sebagai Bentuk Perlindungan Masyarakat
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika melihat pelaksanaan Wajib Halal dari perspektif pelayanan dan kewajiban negara kepada masyarakat.
Menurut Nova, penerapan kebijakan tersebut tidak sebatas persoalan administratif yang harus dipenuhi pelaku usaha. Ia menilai Wajib Halal berkaitan dengan upaya negara memberikan perlindungan sekaligus kepastian kepada masyarakat.
“Pelaksanaan wajib halal merupakan bagian dari kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus dikawal secara konsisten, dengan tetap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar ketentuan ini dapat dipenuhi secara optimal,” katanya.
Nova juga menyoroti pentingnya pemastian halal terhadap produk impor. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Saya menilai pemastian produk halal impor merupakan bagian dari upaya negara memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tandasnya. ***






