Tempo Empat Jam, Pasutri Warga Dumai Diciduk Opsnal Reskrim Polres Sergai, Gegara Gelapkan Mobil

RENTAK.ID – Aksi Gercep (gerak cepat) yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), pantas diapresiasi. Karena dalam tempo emoat jam setelah mendapat laporan kehilangan, oleh
pemilik mobil yang notabene merangkap sopir, satu unit mobil merk Toyota Calya BM 1630 HF, beserta pasutri yang melarikan mobil tersebut,berhasil ditangkap di kawasan Medan.
  
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada  Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui KBO Satreskrim Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, di Polres Sergai, Sabtu (2/9/2023) membenarkan hal ini.

Kronologis kejadian, menurrut KBO Reskrim Iptu Eduward ini, bermula satu unit mobil Toyota Calya plat Provinsi Riau, BM 1630 HF  disopiri oleh Muhammad Bilal (28) warga Jalan Meranti II RT/RW 002 Desa Ratu Shima, kecamatan Dumai Selatan provinsi Riau membawa penumpang sepasang suami istri (pasutri) dari Dumai menuju kota Medan.
  
Persis dijalan umum Dusun I Desa Sei Rampah (rumah makan Ayam Penyet), sopir beserta pasutri penumpangnya turun untuk makan, Jum”at (1/9/2023) pukul 18.00 wib.
   
Setelah memesan 3 porsi Ayam Penyet, tiba-tiba penumpang yang laki-laki diketahui bernama Rizky Maulana (28) warga Jalan Tarikat Gg. Binjai Desa Teluk Binjai kecamatan Dumai Timur – Riau, meminjam kunci mobil dengan dalih istrinya bernama Rika Indah Lestari (25) warga Jalan Tarikat hendak buang air, dan akan pergi ke SPBU.

“Baru saja istri tersangka naik mobil tiba- tiba turun kembali dan menghampiri kor ban berdalih minjam hape sopir, untuk menelepon saudaranya. Ternyata hape milik sopir tidak dikembalikan karena sudah saling kenal dan pasutri ini yang merental mobil miliknya, Bilal tak menaruh curiga. Ayam Penyet sudah habis digasak awak Dumai, tetapi pasutri yang meminjam mobilnya tak kunjung kembali. Setelah bertanya kepada pemilik Ayam Penyet, lalu Bilal menuju Kantor Polres Sergai kearah Desa Firdaus untuk membuat Laporan, dengan kerugian ditaksir Rp 150 juta”, jelas Iptu Eduward Sidauruk.

Tim Opsnal Reskrim Polres Sergai setelah mempelajari keterangan korban, langsung bergerak kearah kota Medan. Dan sepertinya nasib sial lagi menimpa pasutri tersebut, karena lokasi pelaku yang berada di Jalan Bunga Terompet Kota Medan sudah diketahui.

Personel Reskrim lalu mengamankan Rizky Maulana dan istrinya Rika Indah Lestari, berikut juga berhasil mengaman kan satu unit mobil Toyota Calya warna Cokelat metalik BM 1630 HF, Jumat (1/9/2023) pukul 22.00 wib.

Guna pemeriksaan lanjut, pasutri ini segera diboyong ke Mapolres Sergai berikut barang bukti satu unit mobil Toyota Calya dan STNK.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun”, tandas Sidauruk. (biets)

Foto :
Tersangka penggelapan mobil pasutri asal kota Dumai – Riau, ketika diboyong petsonel Sat Reskrim Polres Sergai.

Pos terkait