Sukamta Dorong Pembatasan Akun Anonim dan Nomor Telepon untuk Tekan Penipuan Digital dan Hoaks

- Penulis

Sabtu, 20 September 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukamta (dok.pribadi)

Sukamta (dok.pribadi)

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti maraknya penyalahgunaan nomor telepon untuk aksi penipuan digital (scamming) serta menjamurnya akun anonim di media sosial yang kerap dipakai untuk menyebarkan hoaks dan memanipulasi opini publik.

Ia menilai kedua persoalan ini saling berkaitan dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Menurut Sukamta, pengurangan anonimitas di dunia digital menjadi langkah penting untuk meminimalisasi penyalahgunaan identitas. Ia menegaskan, identitas pengguna harus terlihat jelas di media sosial maupun platform digital lainnya.

“Prinsipnya kita ingin mengurangi anonimitas di dunia digital, agar nama dan identitas pengguna terlihat dengan jelas di media sosial. Ini penting supaya tidak ada pihak yang menyalahgunakan anonim untuk tindakan yang melanggar hukum atau merugikan orang lain,” ujar Sukamta, Sabt  (20/9/2025).

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengkaji wacana pembatasan satu orang satu akun media sosial. Aturan ini juga mencakup kewajiban mengaitkan setiap akun media sosial dengan satu nomor ponsel, termasuk pembatasan jumlah nomor yang dapat digunakan oleh seorang individu.

Sukamta menyambut positif rencana tersebut. Ia juga menyinggung wacana verifikasi faktual menggunakan identitas asli saat pendaftaran nomor telepon, khususnya untuk perangkat modern yang jumlahnya terus meningkat.

“Dulu ada wacana agar setiap pendaftaran dilakukan dengan identitas asli dan verifikasi faktual. Untuk ponsel yang modern, jumlahnya cukup besar, saya kira itu bisa dilakukan,” kata Legislator asal Daerah Istimewa Yogyakarta itu.

Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat, terutama mereka yang masih mengalami kesulitan dalam membeli perangkat baru yang diperlukan untuk proses verifikasi.

“Bagi sebagian masyarakat yang mungkin kesulitan beli handphone baru, itu harus ada solusinya, jangan sampai dipaksakan,” tegasnya.

Satu Warga, Satu Akun untuk Tekan Ujaran Kebencian

Terkait wacana ‘satu warga, satu akun media sosial’, Sukamta melihat kebijakan ini dapat menjadi langkah efektif untuk menekan anonimitas yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.

“Prinsipnya kita ingin tidak ada anonimitas di dunia digital. Supaya identitas jelas, sehingga tidak ada pihak yang memiliki motif kriminal yang bersembunyi di balik akun anonim,” jelasnya.

Meski mendukung, Sukamta menekankan perlunya pembahasan lebih lanjut agar kebijakan tersebut diterapkan secara adil dan tepat sasaran.

“Apakah dengan cara satu akun satu orang atau mekanisme lain, yang penting orang diharuskan memakai identitas asli. Itu salah satu langkah yang baik,” tambahnya.

Sukamta juga menekankan bahwa penyelesaian masalah di ruang digital tidak hanya soal pembatasan akun anonim. Ia menyebut penegakan hukum yang konsisten dan peningkatan literasi digital juga sangat penting untuk mengurangi dampak negatif dunia maya.

“Yang dibutuhkan saat ini bukan hanya aturan baru, tetapi juga penegakan hukum yang tegas serta literasi digital masyarakat. Masyarakat harus mampu memverifikasi informasi dan tidak mudah terpengaruh hoaks,” tegasnya.

Ia mendorong pemerintah melalui kementerian terkait untuk menghadirkan solusi menyeluruh dan inklusif dalam menciptakan ruang digital yang sehat.

“Ruang digital Indonesia harus sehat, aman, dan adil. Tidak hanya bebas dari akun anonim, tapi juga bebas dari ketakutan, manipulasi, dan diskriminasi kebijakan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta
KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya
DPD RI Minta TKD dalam RAPBN 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Ini Alasannya
Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya
Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi
Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor
Indonesia-Filipina Percepat MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja
Bencana NTT, BULOG Salurkan 1,84 Juta Kg Beras dan Siapkan Stok 93,7 Juta Kg

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:16 WIB

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya

Rabu, 16 September 2026 - 10:07 WIB

Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi

Selasa, 15 September 2026 - 17:29 WIB

Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor

Berita Terbaru