Sukamta Desak Pemerintah Bertindak Tegas: Perputaran Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun

- Penulis

Minggu, 27 April 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukamta (dok.pribadi)

Sukamta (dok.pribadi)

JAKARTA  – Maraknya praktik judi online (judol) di Indonesia menuai keprihatinan serius. Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengungkapkan kekhawatirannya setelah data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran uang dalam transaksi judol sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 1.200 triliun.

“Fantastis ya? Kalau benar angkanya sebesar itu, ini bisa sangat mengganggu pertumbuhan ekonomi riil di masyarakat,” ujar Sukamta, Minggu (27/4/2025).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, tingginya omzet judol menunjukkan semakin banyak masyarakat yang menjadi konsumennya. Kondisi ini, lanjut dia, dapat berdampak buruk pada perputaran uang di sektor riil, mengingat mayoritas konsumen di Indonesia berasal dari kalangan ibu rumah tangga dan masyarakat kecil.

“Alih-alih membeli makanan untuk keluarga — yang penjualnya juga pedagang kecil — mereka justru memilih membeli ‘harapan kosong’ lewat judi online. Padahal, hakikatnya judol itu bukan undian, tapi penipuan,” tegas Sukamta.

Ia mengingatkan bahwa bila praktik ini terus dibiarkan, daya beli masyarakat kecil akan terus merosot. Akibatnya, pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) terancam kehilangan pendapatan hingga terpaksa gulung tikar.

“Judol atau penipuan online ini bakal menurunkan kinerja ekonomi rakyat banyak dan secara langsung mengganggu tujuan-tujuan Presiden Prabowo untuk memperkuat ekonomi rakyat. Sudah saatnya Pak Presiden mengambil kebijakan serius soal ini,” kata Sukamta.

Terkait regulasi, Sukamta menilai bahwa kerangka hukum yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sudah cukup kuat. Namun, ia menyoroti perlunya penyesuaian pada peraturan turunannya serta penegakan hukum yang lebih efektif.

“Misalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 perlu disesuaikan dengan hasil revisi UU ITE agar lebih relevan dengan dinamika kejahatan digital saat ini,” jelasnya.

Sukamta juga menilai upaya pemblokiran situs judol yang dilakukan pemerintah belum efektif. Ia mendorong agar pemerintah mengambil langkah diplomatik dan kerja sama hukum internasional untuk memberantas jaringan judol yang sebagian besar beroperasi dari luar negeri, terutama negara-negara di kawasan ASEAN.

“Selama ini, banyak bandar judol berpusat di negara-negara ASEAN. Ini tidak bisa ditangani hanya dengan pemblokiran. Pemerintah RI perlu pendekatan diplomatik dan hukum yang lebih serius,” tandasnya.

Lebih jauh, Sukamta menegaskan bahwa aliran dana dari jutaan rakyat kecil — pedagang kaki lima, buruh, petani, ibu rumah tangga, hingga pelajar — yang terjerat judol, justru mengalir ke luar negeri.

“Ini akan mengurangi uang yang beredar di masyarakat kecil dan menambah pemasukan negara lain. Kalau ini dibiarkan, hampir pasti akan mengganggu target-target ekonomi yang dicanangkan Pemerintahan Pak Presiden Prabowo,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa hasil pemantauan pihaknya menunjukkan perputaran transaksi judi online sepanjang 2025 melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya. Temuan ini diperoleh melalui kolaborasi antara PPATK dan berbagai instansi terkait dalam memerangi kejahatan transaksi digital. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi
Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker
Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani
Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa
90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja
Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Hampir Rampung, Kementerian PU Siapkan Asrama 5 Lantai dan Masjid 4 Lantai
Indrajaya Sentil Kebijakan Pusat: Jangan Cuma Bagus di Atas Kertas, Rakyat Harus Merasakan Dampaknya
BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Syarat Penerima dan Batas Gaji yang Ditetapkan Kemnaker

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 09:16 WIB

Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker

Minggu, 1 November 2026 - 08:43 WIB

Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani

Minggu, 1 November 2026 - 08:32 WIB

Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:51 WIB

90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Hampir Rampung, Kementerian PU Siapkan Asrama 5 Lantai dan Masjid 4 Lantai

Berita Terbaru