Sidang PHPU Pileg 2024, Ray Rangkuti: Hakim MK kecewa dengan KPU dan Bawaslu!

Hakim MK dok.mkri

RENTAK.ID – Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, mengemukakan kekecewaannya atas perilaku Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikatakannya, bahwa anggota hakim MK merasa kesal karena KPU dinilai tidak serius menghadapi sidang PHPU.

Bacaan Lainnya

“Kekecewaan serupa pernah ditunjukkan oleh MK terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dianggap terlalu pasif dalam mengawasi pilpres 2024 lalu,” kata Ray dalam keterangannya, Minggu (5/5/2024).

Ray Rangkuti menegaskan bahwa pihaknya menyayangkan sikap KPU dan Bawaslu yang dianggap tak memprioritaskan sengketa di MK.

Menurutnya, hal ini dapat terlihat dari kelalaian atau dugaan pelanggaran etik lainnya yang sering dilakukan oleh kedua instansi tersebut.

“Namun, MK sendiri juga dinilai merosot wibawanya di mata masyarakat, terlebih setelah diterbitkannya putusan PMK No. 90/2023 yang mengakibatkan ketua MK dinonaktifkan dalam sengketa pilpres,” ucap Ray.

Selain itu, minimnya terobosan putusan hukum yang dibuat oleh MK juga menjadi faktor penting yang melemahkan posisinya sebagai institusi yang memberikan penguatan bagi kualitas demokrasi Indonesia.

Oleh karena itu, Ray memperkirakan tidak akan ada putusan yang di luar dugaan dalam sengketa PHPU Pileg 2024 dan besar kemungkinan 95% PHPU pileg 2024 akan ditolak oleh MK.

Ray mengatakan, bahwa pandangan di atas mungkin juga menghinggapi para komisioner KPU maupun Bawaslu yang membuat mereka tidak antusias datang menghadiri sidang PHPU di MK.

Namun, sikap KPU dan Bawaslu ini tetap sangat disayangkan mengingat posisi mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal proses pemilihan umum.

Pos terkait