JAKARTA – Aturan kendaraan over dimension over load (ODOL) menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pemerintah telah menyelesaikan dan menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dokumen tersebut ditandatangani Kementerian Perhubungan bersama lima kementerian lainnya pada Jumat (18/9/2026).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, revisi UU LLAJ diarahkan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL.
Menurut Aan, tanggung jawab hukum atas pelanggaran ODOL nantinya diharapkan tidak hanya dibebankan kepada pengemudi, tetapi juga pihak lain dalam rantai angkutan barang.
“Pemerintah dan DPR punya komitmen bersama memperkuat regulasi terkait kendaraan over dimension over load. Nantinya diharapkan sanksi atau tanggung jawab hukum tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pemilik barang dan pemilik angkutan sehingga bisa menciptakan keadilan hukum,” kata Aan.
Kemenhub juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk memperkuat pengawasan. Salah satunya melalui uji coba sistem ETLE HUB yang digunakan untuk mendeteksi pelanggaran ODOL.
“Saat ini kami sedang bertransformasi dalam pengawasan dan penegakan hukum berbasis IT dengan menggunakan kamera ETLE. Semoga pengawasan berbasis teknologi bisa diakomodir dalam regulasi ini,” ujarnya.
Selain ODOL, pemerintah menilai regulasi LLAJ perlu menyesuaikan perkembangan transportasi berbasis digital. Pengaturan tersebut mencakup aspek keselamatan serta pembagian tanggung jawab antara pengemudi, pelaku UMKM, dan aplikator.
“Realitanya saat ini transportasi berbasis digital sudah berkembang. Tugas pemerintah adalah mengaturnya, terutama terkait keselamatan dengan melibatkan semua pihak yang berperan dalam ekosistem transportasi digital,” kata Aan.
Aan berharap perubahan UU LLAJ dapat menjawab perkembangan sektor transportasi sekaligus memperkuat keselamatan, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Pada akhirnya, penguatan regulasi ini harus bisa menjawab perkembangan transportasi sekaligus memperkuat aspek keselamatan dengan pengawasan dan penegakan hukum yang transparan dan adil,” pungkasnya.
Penulis : guntar
Editor : ami






