JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) kembali didorong untuk segera dituntaskan. Namun, percepatan tersebut dinilai tidak boleh mengorbankan substansi maupun arah transisi energi Indonesia.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ateng Sutisna menegaskan, Indonesia membutuhkan regulasi yang benar-benar mampu mempercepat pengembangan energi terbarukan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
Menurut Ateng, pengalaman tertundanya pengesahan RUU EBET pada periode DPR 2019–2024 harus menjadi bahan evaluasi. Kegagalan menyelesaikan regulasi tersebut tidak semata-mata soal target legislasi, tetapi juga menunjukkan masih adanya persoalan dalam menentukan arah transisi energi nasional.
“Penundaan pada periode lalu tidak boleh hanya dibaca sebagai kegagalan memenuhi target legislasi. Itu adalah peringatan bahwa arah transisi energi Indonesia belum sepenuhnya disepakati,” ujar Ateng, dikutip Minggu (30/8/2026).
Ia menilai kehadiran UU EBET sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi energi terbarukan. Regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan pembangkit energi bersih, memperkuat infrastruktur pendukung, sekaligus menyatukan berbagai kebijakan energi terbarukan yang selama ini masih tersebar dalam sejumlah regulasi sektoral.
Namun, Ateng mengingatkan agar target penyelesaian RUU EBET tidak berubah menjadi dorongan untuk mengesahkan aturan secara terburu-buru.
“Lebih baik kita bekerja cepat dan cermat sekaligus. Setiap pasal harus diuji dampaknya,” katanya.
Jangan Sampai Energi Fosil Berkedok Hijau
Ateng secara khusus meminta DPR dan pemerintah memastikan desain RUU EBET tidak membuka ruang baru bagi energi fosil dengan menggunakan label atau kemasan energi hijau.
Menurut dia, energi surya, angin, air, panas bumi, dan bioenergi berkelanjutan harus ditempatkan sebagai bagian utama dalam agenda transisi energi Indonesia.
Sebaliknya, teknologi yang masih bertumpu pada batu bara tidak boleh mendapatkan perlakuan, insentif, maupun legitimasi yang membuatnya seolah-olah memiliki posisi setara dengan energi terbarukan.
“Jangan sampai semangat mempercepat transisi energi justru menghasilkan regulasi yang memberi karpet merah baru bagi energi fosil dengan berkedok hijau,” tegasnya.
Ia juga meminta agar peta jalan transisi energi dalam RUU EBET memiliki target yang jelas, terukur, dan mengikat. Pengurangan penggunaan pembangkit berbasis fosil, termasuk pembangkit captive yang digunakan kawasan industri, dinilai perlu masuk dalam kerangka dekarbonisasi nasional.
Dengan begitu, transisi energi tidak hanya berfokus pada sistem kelistrikan yang dikelola PLN, tetapi juga menyentuh penggunaan energi di kawasan industri.
Power Wheeling Harus Dikaji Hati-hati
Persoalan lain yang menjadi perhatian Ateng adalah pemanfaatan bersama jaringan transmisi atau power wheeling.
Ia mengakui pembukaan akses jaringan dapat membantu mempercepat masuknya pembangkit energi terbarukan. Namun, mekanismenya harus dirancang secara hati-hati agar tidak mengurangi kendali negara terhadap sistem kelistrikan.
Selain itu, jangan sampai kebijakan tersebut justru menimbulkan biaya tambahan yang pada akhirnya harus ditanggung PLN maupun masyarakat.
“Pemanfaatan jaringan harus memperkuat transisi energi, bukan menciptakan cherry picking pelanggan yang menguntungkan sementara biaya sistem akhirnya ditanggung PLN dan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ateng, kepentingan investasi tetap penting, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan sistem energi nasional dan perlindungan konsumen.
Dorong Skema Pembiayaan yang Bankable
Dari sisi pendanaan, Ateng mendorong pemerintah dan DPR memastikan RUU EBET mampu menciptakan mekanisme harga dan pembiayaan yang bankable.
Ia juga menilai proses pengadaan harus transparan, disertai insentif fiskal dan nonfiskal yang tepat serta pembagian risiko yang adil antara pemerintah, investor dan pihak terkait.
Setiap bentuk dukungan negara, kata dia, harus memiliki indikator kinerja yang jelas, terbuka, dan dapat diaudit.
“Dukungan negara harus berbasis kinerja, transparan, dan dapat diaudit. Jangan sampai kebijakan transisi energi justru menciptakan ruang rente baru,” katanya.
Ateng juga menyoroti kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menurut dia, TKDN perlu dibuat adaptif agar mampu mendorong tumbuhnya industri dan rantai pasok energi terbarukan di dalam negeri.
Namun, penerapan TKDN jangan sampai justru memperlambat pembangunan proyek energi bersih.
“TKDN harus menjadi instrumen untuk membangun kapasitas manufaktur nasional, bukan menjadi hambatan bagi percepatan proyek energi terbarukan,” ujarnya.
Transisi Energi Harus Berkeadilan
Selain aspek investasi dan teknologi, Ateng mengingatkan pentingnya prinsip keadilan dalam proses transisi energi.
Menurut dia, perubahan struktur energi nasional akan berdampak terhadap pekerja sektor fosil, masyarakat lokal dan adat, pemerintah daerah hingga konsumen.
Karena itu, pengembangan energi bersih harus memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang nyata kepada masyarakat di sekitar proyek.
Transisi energi, lanjutnya, tidak boleh hanya berbicara mengenai pengurangan emisi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh peluang baru dari perubahan sistem energi tersebut.
Minta Pembahasan RUU EBET Transparan
Ateng juga meminta seluruh proses pembahasan RUU EBET dilakukan secara transparan dan dapat dipantau publik.
Ia mendorong agar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), naskah terbaru, serta perubahan substansi penting dapat diakses masyarakat.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar publik dapat mengetahui dampak setiap kebijakan terhadap tarif listrik, APBN, keberlanjutan PLN, investasi, lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Menurut Ateng, UU EBET bukan sekadar produk legislasi biasa. Regulasi tersebut akan menentukan struktur energi Indonesia dalam jangka panjang, bahkan hingga beberapa dekade mendatang.
Karena itu, percepatan pengesahan harus berjalan beriringan dengan pengujian substansi secara menyeluruh.
“Kita memang tidak boleh lagi menunda. Namun Indonesia juga tidak boleh mengejar cepat lalu membayar mahal akibat desain regulasi yang keliru,” pungkas Ateng.
Dorongan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian RUU EBET bukan hanya persoalan mengejar target legislasi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan regulasi tersebut benar-benar menjadi fondasi transisi energi Indonesia menuju sistem energi yang bersih, berkeadilan, berkelanjutan, dan tetap menjaga kepentingan nasional.
Penulis : lazir
Editor : ameri












