JAKARTA – Penyanyi Rayen Pono terus melanjutkan upaya hukumnya terhadap Ahmad Dhani. Setelah sebelumnya membuat laporan ke Bareskrim Polri, kini Rayen akan membawa kasus dugaan penghinaan marga yang dilakukan Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Langkah ini diambil setelah musisi senior itu merasa tersinggung dan dilecehkan atas ucapan Ahmad Dhani di ruang publik, yang menyebut namanya secara tidak pantas: “Rayen Porno.”
“Ini bukan hanya soal saya pribadi. Ini menyangkut harga diri keluarga besar saya, dan masyarakat Indonesia Timur yang sangat menjunjung tinggi arti sebuah marga,” tegas Rayen dalam keterangannya di Mabes Polri, Rabu (23/4/2025).
Bersama tim kuasa hukumnya, Rayen dijadwalkan mendatangi kantor MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (24/4/2025) pukul 10.00 WIB.
Ia berharap MKD dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ahmad Dhani sebagai anggota DPR RI.
Rayen juga menyoroti anggapan yang berkembang bahwa Ahmad Dhani seolah kebal hukum karena jabatannya dan hubungan dekatnya dengan lingkar kekuasaan.
“Ahmad Dhani katanya punya imunitas karena dia pejabat dan karena dia dekat dengan kekuasaan. Ada yang bilang, ‘Lo sia-sia lah’. Kita mau buktikan sama-sama di sini,” ucapnya dengan nada tegas.
Ia pun menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan adil dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap publik figur sekalipun.
Menariknya, dalam pernyataannya Rayen turut menyebut Presiden RI Prabowo Subianto sebagai contoh tokoh nasional yang memahami nilai penting marga. Ia menyinggung garis keturunan Prabowo dari Manado, Sulawesi Utara—wilayah yang dikenal menjunjung tinggi nilai keluarga.
“Presiden kebanggaan kita, Pak Prabowo, itu setengah darahnya darah Indonesia Timur. Ibunya dari Manado, marganya Sigar,” kata Rayen.
Dengan itu, ia yakin Presiden memahami betul pentingnya menjaga kehormatan nama keluarga. “Substansi kasus ini sudah jelas. Mari kita hadapi secara gentle man,” tambahnya.
Kuasa hukum Rayen, Tatang, menegaskan bahwa pengaduan ke MKD bertujuan untuk memastikan Ahmad Dhani diproses secara etik, mengingat statusnya sebagai anggota DPR RI.
“Harusnya dia menjaga etika sebagai pejabat publik, tapi tidak dilakukan. Makanya kami membuat surat pengaduan ke MKD agar saudara Dhani diproses sesuai jabatannya,” tutur Tatang.
Sebelumnya, Rayen telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 156, 310, dan 315 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 April 2025. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri






