JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menetapkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai perusahaan sektor pertambangan pertama yang memperoleh pengesahan Program Kepatuhan Persaingan Usaha, berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Sidang Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Rabu (8/10/2025).
Sidang dipimpin oleh Hilman Pujana selaku Ketua Sidang, dengan kehadiran para Anggota KPPU baik secara luring maupun daring. Program kepatuhan ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penetapan dan menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat budaya persaingan usaha yang sehat di sektor pertambangan nasional.
Hilman menyebutkan bahwa langkah PTBA merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga iklim usaha yang adil dan transparan.
“Program Kepatuhan Persaingan Usaha bersifat dinamis dan perlu terus dikembangkan agar sejalan dengan perubahan struktur pasar serta praktik bisnis yang berkembang,” ujarnya.
PTBA telah mengajukan program kepatuhan ini sejak 12 April 2023 dan dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan oleh KPPU. Dalam sidang penetapan, hadir Direktur Utama PTBA Arsal Ismail bersama jajaran manajemen, di antaranya Head Legal & Regulatory Affairs Zulfikar Azhar dan Head Corporate Finance Eko Prayitno.
Melalui pengesahan ini, PTBA menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip persaingan usaha sehat dalam tata kelola perusahaan. KPPU berharap keberhasilan PTBA dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lain, khususnya di bawah ekosistem Mining Industry Indonesia (MIND ID) maupun BUMN sektor tambang.
“Kepatuhan sejak dini merupakan bentuk komitmen preventif untuk menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat serta memperkuat transparansi dan integritas bisnis di Indonesia,” tutup Hilman.
Penulis : lazir
Editor : ameri













