RENTAK.ID – Pada Kamis (14/12/2023) kemarin, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan di sebuah apartemen di area Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya praktik aborsi di apartemen tersebut.
“Terungkap berkat informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Gidion, kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
“D (49) ini tidak mempunyai kapasitas medis untuk melakukan aborsi, dibantu OIS (42) sebagai marketing. Melakukan praktek secara mobile, kebetulan saat diamankan tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” bebernya.
Gidion menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka D dan OIS mendapatkan pasien melalui perantara atau calo. Setelah disepakati kemudian menyewa unit apartemen.
“Dokter dan asistennya mendapat pasien yang sudah setuju di aborsi dari calo yang selanjutnya dokter dan asistennya menyewa unit apartemen atau hotel dengan sewa harian,” ungkapnya.
Menurut pengakuan D, ada sekitar 20 janin yang diaborsi menggunakan jasanya. “Ada 20 janin selama dua bulan ini,” ungkap Kapolres.
Gidion menjelaskan, untuk menggunakan jasa pelaku D, pasien harus merogoh kocek sebesar Rp10 juta hingga Rp12 juta.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) Jo. Pasal 428 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023. Pasal 45A UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” pungkas Gidion. (***)






