RENTAK.ID – Polisi membantah terkait kabar beredar tentang penetapan tersangka dan penertiban daftar pencarian orang (DPO) terhadap artis Donna Harun terkait kasus dugaan penistaan agama.
Video yang diunggah di YouTube menunjukkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, “Donna Harun dijadikan tersangka, hingga penerbitan DPO, dan pencekalan.”
Namun, Ade Ary membantah telah menyampaikan hal tersebut kepada wartawan dikutip dari pmjnews.com pada Selasa (28/11/2023).
“Saya tidak pernah menyampai ini ” kata Ade Ary.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima laporan polisi terkait terlapor Donna Harun, atau nama aslinya Donna Frederika Rubiyanti.
Yossi juga mengatakan, “Sampai saat ini tidak ada LP (Laporan Polisi) dengan terlapor Donna Harun atau Donna Frederika Rubiyanti.”
Dalam unggahan video yang mengatakan Donna Harun menjadi tersangka dan DPO kasus dugaan penistaan agama, disebutkan bahwa Donna Harun beberapa kali mangkir panggilan polisi.
Polisi bahkan disebut akan melakukan upaya paksa dan berkoordinasi dengan imigrasi serta maskapai penerbangan untuk mencekal Donna Harun. Laporan kasus ini berasal dari mantan suaminya Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah ke Polres Jakarta Selatan pada 3 Mei 2023. ***