RENTAK.ID – Pemerintah Indonesia sedang merancang Instruksi Presiden (Inpres) yang bertujuan memperkuat kebijakan pengadaan dan pengelolaan gabah serta cadangan beras pemerintah (CBP) guna menjaga kestabilan harga dan mendukung kesejahteraan petani.
Rapat koordinasi yang digelar di kantor Perum BULOG pada Senin, 17 Februari 2025, melibatkan kementerian dan lembaga terkait guna membahas penyusunan kebijakan yang akan diterapkan dalam pengelolaan beras dan penyerapan gabah pada musim panen 2025.
“Penyusunan Rancangan Inpres akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan efektif dan dapat diterapkan dengan baik,” kata Deputi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang saat memimpin rakor di Kantor Perum BULOG, Senin (17/2/2025).
Dalam rakor tersebut, Pemerintah, bersama Kementerian dan Lembaga (K/L), mendukung Perum BULOG untuk menyerap gabah setara 3 juta ton beras pada 2025, pada masa puncak panen yang diprediksi hingga April 2025.
Upaya ini bertujuan menghindari surplus produksi yang dapat menyebabkan turunnya harga di tingkat petani.
Pemerintah juga menekankan pentingnya kebijakan yang jelas dalam penyaluran CBP yang disimpan di gudang Perum BULOG, dengan mempertimbangkan jumlah persediaan yang ada.
Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam mensukseskan kebijakan ini. Kementerian Dalam Negeri mendorong gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk mendukung penyerapan dan distribusi beras di daerah masing-masing.
Pada kesempatan yang sama, Dyah Sulistyaningsih, Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Pertanian dan Pangan, Ditjen Bina Bangda Kemendagri ini, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan pengadaan dan distribusi beras.
“Kemendagri akan mengoordinasikan pemenuhan kebijakan yang mendukung Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mendorong penyerapan dan distribusi gabah/beras di wilayahnya,” ucap Dyah pada rapat tersebut.
Ditjen Bina Bangda menilai pengelolaan dan penyaluran perlu kajian lebih lanjut, terutama terkait kemampuan fiskal daerah, mengingat banyak gudang penyimpanan di daerah dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Lebih lanjut, Ditjen Bina Bangda mengusulkan agar pembahasan kebijakan turut melibatkan Biro Hukum Kemendagri dan Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk memastikan aspek regulasi dan pendanaan dapat dipertajam dan dicermati terkait solusinya.(***/***)
Penulis : Jks
Editor : Ami













