JAKARTA – Upaya pemerintah menekan praktik kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi aturan mulai menunjukkan hasil. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat tren peningkatan kepatuhan kendaraan angkutan barang selama periode Januari hingga 12 Juni 2026, seiring penguatan pengawasan di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengungkapkan, hingga pertengahan Juni 2026 pihaknya telah mengawasi lebih dari 1,24 juta kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kami melakukan pengawasan di 89 UPPKB yang tersebar di Indonesia. Dari Januari hingga 12 Juni 2026, sudah sebanyak 1.241.883 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan,” kata Aan Suhanan di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Dari total kendaraan yang diperiksa, sebanyak 939.322 kendaraan atau 75,64 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran. Sementara itu, 302.561 kendaraan atau 24,36 persen masih ditemukan melanggar berbagai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengawasan, tercatat sebanyak 407.534 pelanggaran. Pelanggaran dokumen menjadi yang paling dominan dengan 203.656 kasus atau 49,97 persen dari total pelanggaran. Disusul pelanggaran daya angkut sebanyak 195.377 kendaraan atau 47,94 persen.
Selain itu, petugas juga menemukan 6.410 pelanggaran dimensi kendaraan (1,57 persen), 2.057 pelanggaran tata cara muat (0,50 persen), serta 34 pelanggaran persyaratan teknis kendaraan (0,01 persen).
Aan menjelaskan, selama masa sosialisasi menuju program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027, pemerintah tetap melakukan tindakan terhadap pelanggar, meski dilakukan secara selektif dan bertahap.
“Pada masa sosialisasi menuju Zero ODOL 2027 ini, penindakan dilakukan kepada para pelanggar secara selektif. Bentuk penindakannya antara lain pemberian peringatan, tilang, tilang kepolisian, hingga penindakan oleh UPPKB lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan terdapat lima perusahaan yang tercatat memiliki jumlah pelanggaran tertinggi selama periode pengawasan tersebut. Kelima perusahaan itu adalah PT SIL dengan 1.041 kendaraan pelanggar, PT IP sebanyak 967 kendaraan, PT SA sebanyak 749 kendaraan, CV SKE sebanyak 701 kendaraan, dan PT EW sebanyak 688 kendaraan.
Sementara berdasarkan jenis muatan, barang campuran menjadi komoditas dengan tingkat pelanggaran tertinggi, yakni mencapai 20.734 kendaraan. Berikutnya kendaraan pengangkut paket sebanyak 17.770 kendaraan, muatan pasir 15.591 kendaraan, komoditas perkebunan 8.846 kendaraan, serta semen sebanyak 8.189 kendaraan.
“Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditas muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi, yakni barang campuran, kendaraan barang paket, pasir, hasil perkebunan, dan semen,” tutur Aan.
Menurutnya, kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada tahun 2026 juga mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang mencapai 7,74 persen, lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 yang berada di angka 7,47 persen.
Aan menilai peningkatan pengawasan tersebut turut berkontribusi terhadap membaiknya tingkat kepatuhan para pelaku usaha angkutan barang.
“Persentase pelanggaran kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 tercatat sebesar 24,36 persen, menurun dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 24,71 persen. Ini menunjukkan adanya tren perbaikan tingkat kepatuhan, meskipun pelanggaran pada aspek muatan dan dokumen masih cukup dominan,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri












