RENTAK.IDI, JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akhirnya penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Panji Gumilang tiba di Mabes Polri pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 13.22 WIB. Kedatangan pimpinan Ponpes Al Zaytun ini didampingi rombongan, termasuk kuasa hukum.
Panji akan diperiksa terkait kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.
Terlihat juga beberapa anggota polisi termasuk juga dari Provost yang berjaga di sekitar Bareskrim Polri untuk mencegah terjadinya kericuhan seperti kedatangan sebelumnya.
Panji yang mengenakan kemeja gelap abu-abu lengan panjang bergaris-garis putih dan berkacamata hitam tidak mengeluarkan satu kata pun dan hanya mengangkat jempolnya kepada awak media.
Panji enggan berkomentar saat wartawan yang sudah menunggu sejak pagi menanyakan kabarnya, ia hanya memberikan isyarat berupa jempol.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil Panji Gumilang untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 38 saksi ditambah 16 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.
Sebelumnya penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan Panji Gumilang pada akhir Juli 2023, namun tidak hadir dengan alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan awal Agustus 2023.
“Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan tanggal 1 Agustus 2023 yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, Jumat (28/7/2023). (lazir)