PANDORA Desak Polisi Usut Peredaran Minyak Goreng yang Tak Sesuai Takaran

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minyak goreng kemasan

Minyak goreng kemasan

RENTAK.ID – Pusat Analisis dan Observasi Birokrasi (PANDORA) mendesak Polres Aceh Tamiang untuk segera melakukan penyelidikan terhadap praktik penjualan minyak goreng di wilayah Aceh Tamiang jika tidak sesuai dengan takaran semestinya.

Hal ini menindaklanjuti temuan Kementerian yang menemukan adanya penyimpangan dalam volume minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran.

Sekretaris PANDORA, M. Helmi, menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat. “Kami mendesak Polres Aceh Tamiang untuk segera memeriksa rantai distribusi minyak goreng di wilayah ini. Jika benar ditemukan bahwa takaran minyak goreng tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan, maka ini adalah pelanggaran serius yang harus ditindak sesuai hukum,” ujar Helmi.

Menurutnya, kecurangan dalam takaran minyak goreng bukan hanya melanggar hak konsumen, tetapi juga berpotensi memperkaya pihak tertentu secara tidak sah dan melawan hukum. “Kita bicara tentang hak masyarakat untuk mendapatkan produk sesuai dengan yang mereka beli. Jika satu botol seharusnya berisi 1 liter, maka harus 1 liter, bukan kurang dari itu,” tambahnya.

PANDORA juga meminta Dinas terkait yang berwenang untuk segera melakukan uji sampling terhadap minyak goreng yang beredar di pasaran guna memastikan volume yang dijual sesuai dengan standar dan harga di Seputaran Aceh Tamiang Mencapai 17.000 – 19.000 padahal HET (Harga ECER Tertinggi) sampai ke masyarakat itu Hanya 15.700 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, Tentu ini sangat merugikan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga berharap agar Polres Aceh Tamiang segera mengambil tindakan hukum terhadap distributor atau produsen yang terbukti melakukan pengurangan takaran.

“Presiden sudah menegaskan bahwa aparat hukum harus bertindak tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat. Oleh karena itu, kami meminta agar pihak kepolisian tidak ragu untuk melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ini,” tegas Helmi.

PANDORA akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah nyata dari pihak berwenang untuk melindungi hak konsumen dan memastikan bahwa minyak goreng yang beredar di Aceh Tamiang sesuai dengan standar yang ditetapkan.(***/***)

Penulis : Rky

Editor : Ami

Berita Terkait

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif
Mengapa Nyamuk Mengisap Darah Manusia, Ternyata Ada Hikmah dan Fakta Sains yang Menarik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali

Berita Terbaru