JAKARTA – Jajaran Pidsus alias Gedung Bundar, Kejaksaan digusur paska penetapan Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Sebaiknya, dua anggota Tim 9 yang tangani perkara Febrie justru dipromosikan, yakin Rhenaldi Umar (Wakajati Banten) sebagai Direktur Penyidikan Pidsus dan Chatarina sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Pemandangan tidak biasa).
Perkara Febrie terkait dugaan suap perkara Asabri dua perkara lain jalan di tempat. Sejak ditetapkan tersangka, Sabtu (9/7) dia baru sekali diperiksa. Langkah lain, pencegahan berpergian ke luar negeri.
Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea merasa ada kejanggalan karena belum.ada pemeriksaan menyeluruh di Pidsus sudah ada penggusuran.
Sementara dua anggota Tim 9 yang belum nampak kinerjanya dalam penanganan perkara Febrie sudah dipromosikan.
“Kita sadar semua itu hak prerogatif Jaksa Agung yang melekat pada jabatan. Namun alangkah elokya bila dilakukan tidak buru-buru sehingga mengesankan Febrie dan jajarannya (saat masih bertugas sudah tidak dibutuhkan lagi, ” katanya seraya mengernyitkan dahi, Kamis (23/7/206).
Padahal,suka tidak suka Febrie dan Jajarannya sukses setor PNBP ke negara hampir Rp 60 triliun lebih dalam waktu satu setengah tahun, mulai perkara timah yang merugikan negara Rp 323 triliun dan perkara CPO dengan 3 tersangka korporasi, PT. Wilmar Group,PT. Musim Mas Group dan PT. Perkara Hijau Group yang berhasil eksekusi sebesar Rp 17, 7 triliun dan diserahkan langsung ke Presiden, di Kejagung.
Hal tersebut belum termasuk Febrie dalam kapasitas Ketua Pelaksana Satgas PKH yang dalam tugasnya dibantu jaksa-jaksa Pidsus sukses kembalikan 5 juta hektar kawasan hutan ke negara dan triliunan dari denda administratif.
Para Direktur pada Pidsus yang dimutasi dan dipromosi, adalah Syarief Sulaeman Nahdi dimutasi dari Direktur Penyidikan menjadi Direktur pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Sedangkan, Direktur Operasi M. Syarifuddin dipromosi sebagai Kajati Sulsel menggantikan Sila Pulungan. Posisi yang ditinggal diduduki Erich Folanda (Wakajati Jawa Tengah)..
Mutasi dan Rotasi tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 381 tanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh Burhanuddin.
IKUTAN DIPROMOSI
Sementara posisi Direktur Penyidikan dipercayakan kepada Rinaldi Umar (Wakajati Banten) salah seorang tim 9 yang dibentuk guna memeriksa Febrie Adriansyah.
Selain Rinaldi, turut dipromosi anggota tim 9 lainnya Dr. Chatarina Muliana sebagai Kajati Kaltim dari sebelumnya Kapus Manejemen Penelusuran dan Perampasan pada BPA Kejaksaan Agung.
Iqbal menilai langkah tersebut terkesan terburu-buru. alangkah baik dan bijaknya bila penanganan perkara Febrie Adriansyah dituntaskan dulu. “Penilaian ini guna hindari tudingan miring di ruang Publik.”
Direktur yang tidak ikut dimutasi dan dipromosi adalah Andi Dharmawangsa sebagai Direktur UHLBEE dan Direktur HAM Berat N. Rachmat.
ASS PROF. DR SUPARDI
Dalam SK Jaksa Agung nomor 381 turut diganti Ass Prof. Dr. Supardi dari posisi sebagai sebagai Kajati Kaltim menjadi Sekretaris BPA Kejaksaan Agung.
Supardi yang kayak disebut Akademisi Jaksa atau Jaksa Akademisi dapat dibilang amat kaya pengalaman baik saat ditugaskan di KPK maupun di Gedung Bundar.
Jangan terakhir di Gedung Bundar, adalah Direktur Penyidikan era Jampidsus Dr. Ali Mukartono. Di KPK menjabat Plh. Direktur Penuntutan.
Aneka Mega Skandal korupsi sempat ditangani dan sukses dibuktikan di pengadilan, mulai perkara Asabri yang menjerat dua Taipan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dan 10 korporasi dijadikan tersangka.
“Rasanya pantas kalau dia dipercaya sebagai Jampidsus. Era keemasan yang ditorehkan Pak Febrie Dkk dapat diulangi meski kami sadari itu hak prerogatif Jaksa Agung, ” komentari Pada Jurnalis Peliput Kejaksaan seraya berharap suatu kali Supardi diberi kesempatan untuk menduduki jabatan tersebut.
“Bukan hanya akademisi,tapi dia juga dikenal kecerdasan dan integritasnya, ” sebut Didi, wartawan Senior di Kejaksaan.
Penulis : haris rasuan
Editor : ameri












