JAKARTA – Sekretaris Utama BKKBN, Prof. Budi Setyono, S.Sos., M.Pol. Admin., Ph.D., menegaskan bahwa Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) memegang peran krusial dalam memanfaatkan bonus demografi yang tengah berlangsung di Indonesia.
“GDPK yang disusun oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi kerangka pikir dan panduan (road map) untuk mengintegrasikan berbagai variabel kependudukan dalam pembangunan daerah,” ujar Prof. Budi dalam acara Kick Off Meeting Peta Jalan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dalam GDPK yang digelar secara daring, Jumat (21/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa GDPK 2025-2029 memiliki lima sasaran utama.
“Sasaran pertama adalah pengendalian kuantitas penduduk, kedua peningkatan kualitas penduduk, ketiga pembangunan keluarga, keempat penataan persebaran serta pengarahan mobilitas penduduk, dan terakhir integrasi data kependudukan,” paparnya.
Bonus demografi Indonesia telah berlangsung sejak 2020 dan diperkirakan akan berakhir pada 2030. Menurut Prof. Budi, terdapat beberapa faktor utama yang menentukan keberhasilannya.
“Pertama, penduduk usia produktif harus berkualitas. Kedua, partisipasi perempuan dalam pasar kerja perlu ditingkatkan. Ketiga, pemerintah harus menciptakan sebanyak mungkin lapangan pekerjaan. Keempat, tingkat kelahiran harus dikendalikan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa bonus demografi bisa menjadi berkah atau bencana, tergantung bagaimana Indonesia mengelola tantangan yang ada.
“Saat ini, jumlah angkatan kerja besar, tetapi angka pengangguran juga tinggi. Jika tidak dikelola dengan baik, beban ekonomi bagi kelompok produktif akan semakin berat,” jelasnya.
Selain itu, tantangan lainnya adalah rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan.
“Sebanyak 50 persen perempuan usia produktif tidak bekerja di sektor formal, sehingga mereka tidak berkontribusi secara fiskal dan menjadi variabel dependen dalam konteks kependudukan,” tambahnya.
Ia juga menyoroti masalah keterampilan dan pendidikan yang belum merata.
“Banyak individu yang tidak bisa bersaing di pasar kerja karena kurangnya keterampilan, pendidikan, atau sertifikasi. Akibatnya, mereka menganggur atau bekerja di sektor informal seperti pemulung, tukang becak, dan pedagang kaki lima. Mereka tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga tidak membayar pajak,” terangnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak tahun 2024, jumlah wajib pajak di Indonesia hanya 69 juta orang, padahal penduduk usia produktif mencapai 195 juta jiwa.
“Artinya, 59 persen usia produktif bekerja di sektor informal dan tidak berkontribusi terhadap pajak negara,” urainya.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, BKKBN telah menyiapkan lima program quickwin sebagai solusi.
“Kami memiliki Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting), Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya), Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI), Lansia Berdaya, dan Super Apps ‘Keluarga Indonesia’,” ujar Prof. Budi.
Sementara itu, data Susenas 2020 menunjukkan bahwa dari 270,20 juta jiwa penduduk Indonesia, mayoritas terdiri dari Gen Z (27,94%) dan Milenial (25,87%).
“Sedangkan Gen X sebanyak 21,88%, Baby Boomer 11,56%, dan Post Gen Z 10,88%. Jumlah keluarga di Indonesia sendiri mencapai 91,2 juta,” ungkap Direktur SUPD IV Kementerian Dalam Negeri, Dr. Paudah.
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN RI, Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto, S.Si., M.Eng., berharap GDPK dapat merumuskan kebijakan yang mampu menjawab tantangan dinamika kependudukan.
“GDPK harus mampu merancang kebijakan yang tidak hanya menjawab permasalahan saat ini, tetapi juga memanfaatkan peluang di masa depan,” tegasnya.
Implementasi kebijakan GDPK akan dilakukan melalui peta jalan lima tahunan serta rencana aksi tahunan yang lebih konkret.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk, Martin Suanta, M.Si., menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengintegrasikan isu kependudukan dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Kami berharap para pemangku kepentingan di daerah dapat menyusun indikator dan target kependudukan yang terukur, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkasnya. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri












