Netty Soroti Penganiayaan PMI di Malaysia, Minta Perlindungan Diperkuat dari Hulu ke Hilir

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Netty Prasetiyani (dok. rentak.id)

Netty Prasetiyani (dok. rentak.id)

JAKARTA – Kasus penganiayaan yang menimpa tiga pekerja migran Indonesia (PMI) di Johor, Malaysia, kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri masih menghadapi tantangan besar. Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah memperkuat sistem perlindungan pekerja migran secara menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen hingga masa penempatan.

Netty mengapresiasi langkah cepat Perwakilan Republik Indonesia dan aparat keamanan Malaysia yang telah mengamankan para terduga pelaku serta memberikan perlindungan kepada korban.

“Penangkapan pelaku merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan bagi korban. Namun yang tidak kalah penting adalah memastikan kejadian serupa tidak terus berulang menimpa pekerja migran Indonesia di luar negeri,” ujar Netty dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Menurut Netty, kasus tersebut menunjukkan masih tingginya tingkat kerentanan yang dihadapi pekerja migran, terutama mereka yang berangkat melalui jalur nonprosedural. Kondisi itu kerap membuat PMI kesulitan memperoleh akses perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan di negara tempat mereka bekerja.

“Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bersama. Perlindungan pekerja migran tidak cukup dilakukan saat mereka sudah berada di luar negeri, tetapi harus dimulai sejak proses rekrutmen, pemberangkatan, hingga masa penempatan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan harus diperkuat melalui edukasi yang masif kepada masyarakat. Karena itu, Netty meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan meningkatkan sosialisasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri yang aman dan legal.

“Masih banyak masyarakat yang tergiur jalur cepat tanpa memahami risiko yang dihadapi. Karena itu edukasi dan pengawasan terhadap praktik perekrutan ilegal harus diperkuat sampai ke tingkat desa,” ujarnya.

Selain pencegahan, Netty juga menaruh perhatian pada kondisi para korban. Ia menilai pemulihan yang diberikan tidak boleh hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mencakup kesehatan fisik dan mental korban.

“Korban kekerasan membutuhkan pendampingan yang komprehensif. Negara harus memastikan mereka mendapatkan layanan kesehatan, dukungan psikologis, dan pendampingan sosial agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal,” tuturnya.

Lebih lanjut, Netty mendorong penguatan mekanisme pengaduan dan sistem respons cepat bagi PMI di luar negeri. Menurutnya, akses bantuan yang mudah dan cepat sangat penting untuk mencegah kasus kekerasan berkembang menjadi lebih serius.

“Setiap pekerja migran harus mengetahui ke mana harus meminta pertolongan ketika menghadapi ancaman atau kekerasan. Sistem pelindungan yang responsif akan sangat menentukan keselamatan mereka,” katanya.

Netty menambahkan, para pekerja migran selama ini telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional melalui remitansi dan kerja keras mereka di berbagai negara. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak, keselamatan, dan martabat mereka.

“Mereka adalah warga negara yang sedang bekerja dan mengharumkan nama bangsa di luar negeri. Karena itu perlindungan terhadap pekerja migran harus menjadi prioritas yang terus diperkuat,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta
KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya
DPD RI Minta TKD dalam RAPBN 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Ini Alasannya
Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya
Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi
Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor
Indonesia-Filipina Percepat MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja
Bencana NTT, BULOG Salurkan 1,84 Juta Kg Beras dan Siapkan Stok 93,7 Juta Kg

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:16 WIB

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya

Rabu, 16 September 2026 - 10:07 WIB

Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi

Selasa, 15 September 2026 - 17:29 WIB

Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor

Berita Terbaru