MEDANSATU.ID – Dunia musik Indonesia kembali dikejutkan dengan kabar penangkapan musisi legendaris, Fariz RM (66), terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Ini menjadi kali keempat musisi tersebut berurusan dengan hukum akibat narkotika.
Menurut keterangan pihak kepolisian, Fariz RM diduga menggunakan narkoba karena menghadapi permasalahan keluarga.
Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska, dalam konferensi pers pada Kamis, menyebut bahwa hasil pemeriksaan awal mengindikasikan tekanan pribadi sebagai alasan utama sang musisi kembali terjerumus ke dalam lingkaran narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ada indikasi penggunaan narkoba dipicu oleh masalah keluarga,” ungkap Kompol Telly.
Fariz RM disebut telah mengonsumsi narkoba selama satu tahun terakhir. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,89 gram serta ganja sebanyak 7,4 gram.
Barang haram tersebut diperoleh dari mantan sopir pribadinya, ADK (42). Setiap kali membeli narkoba, Fariz RM memberikan upah antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu kepada ADK sebagai imbalan.
Kronologis Penangkapan
Proses penangkapan bermula dari penelusuran polisi terhadap ADK, yang lebih dahulu diamankan pada Senin (17/2) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ADK, polisi mendapatkan informasi bahwa Fariz RM juga mendapatkan pasokan narkoba dari sumber yang sama.
Berdasarkan informasi tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan menangkap sang musisi di sebuah lokasi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/2/2025).
Fariz RM kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama ADK dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan rehabilitasi bagi musisi tersebut. “Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah tersangka akan menjalani rehabilitasi,” tambah Kompol Telly.
Sementara itu, Fariz RM mengakui bahwa tekanan dari industri hiburan dan popularitas turut menjadi faktor yang membuatnya kembali menggunakan narkoba.
Dengan rekam jejaknya yang sudah beberapa kali tersandung kasus serupa, banyak pihak kini menantikan keputusan hukum terhadap musisi yang pernah berjaya di era 80-an ini.
Atas perbuatannya, Fariz RM dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara antara lima hingga 20 tahun, tergantung hasil persidangan dan putusan hakim.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi publik akan bahaya penyalahgunaan narkotika, bahkan bagi figur publik sekalipun.
Perhatian kini tertuju pada langkah hukum selanjutnya serta potensi rehabilitasi bagi sang musisi senior.***
Editor : Ayham
Sumber Berita: Antaranews.com













