MK Tolak Permohonan JR Presidential Threshold, Said Iqbal: Kami Akan Mencari Keadilan di Jalanan

- Penulis

Kamis, 14 September 2023 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo kaum buruh dekat patung kuda, Monas.  (dok. rentak.id)

Demo kaum buruh dekat patung kuda, Monas. (dok. rentak.id)

RENTAK.ID. JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini dibacakan MK pada hari Kamis, (14/9/2023).

Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan keputusan sebagian hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kedudukan hukum partai buruh ditolak.

“Justru pendapat Hakim Saldi Isra itulah yang diharapkan oleh Partai Buruh,” ujar Said Iqbal.

Baca Juga :  Buruh Akan Demo Lagi, Serahkan Berkas Gugatan Presidensial Threshold ke MK

Diketahui, putusan ini diwarnai perbedaan pendapat dari hakim Saldi Isra dan Hakim Suhartoyo memiliki alasan berbeda terhadap kedudukan hukum pemohon I serta memiliki pendapat berbeda terhadap pemohon II dan pemohon III.

“Bahwa ketika parpol telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024, maka hal untuk mengajukan Capres/Cawapres, Caleg, dan Calon Pilkada melekat pada Parpol tersebut,” lanjut Iqbal.

Baca Juga :  Partai Buruh Desak Menaker Segera Selesaikan PHK Ribuan Buruh PT Sritex Sesuai UU

Langkah selanjutnya dari partai buruh akan menggalang aksi di jalanan sesuai konstitusi untuk mencari keadilan karena keadilan di ruang sidang tidak di dapat.

Karena itu, Partai Buruh bersama elemen kelas pekerja yang lain akan melakukan aksi berkelanjutan dan bergelombang di berbagai daerah.

“Aksi akan dimulai pada tanggal 21 September, dan akan terus berlanjut. Bisa jadi setiap minggu akan ada aksi,” tegasnya.

Berita Terkait

Empat Polisi Gadungan di Karo Ditangkap Usai Memeras Warga dengan Modus Razia Narkoba
Ngopi Usai Tarawih, Warung Kopi di Aceh Tamiang Dipenuhi Pengunjung saat Ramadan
Keturunan Wage Rudolf Soepratman Klarifikasi: Tidak Ada Anak, Cucu, atau Cicit
Pungli Ormas Berbungkus THR Kian Meresahkan, Pengusaha Minta Kepastian Hukum
193 Pekerja Migran Indonesia Overstay di Arab Saudi Dipulangkan ke Tanah Air
Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 1.255 Perwira Dimutasi, 10 Polwan Jadi Kapolres
KAI Wisata Hadirkan KA Wisata Java Priority dengan Harga hanya Rp 499 Ribu untuk Pemudik
BULOG Serap 300.000 Ton Beras Jelang Panen Raya, Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:01 WIB

Ngopi Usai Tarawih, Warung Kopi di Aceh Tamiang Dipenuhi Pengunjung saat Ramadan

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:29 WIB

Keturunan Wage Rudolf Soepratman Klarifikasi: Tidak Ada Anak, Cucu, atau Cicit

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:27 WIB

Pungli Ormas Berbungkus THR Kian Meresahkan, Pengusaha Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:14 WIB

193 Pekerja Migran Indonesia Overstay di Arab Saudi Dipulangkan ke Tanah Air

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:11 WIB

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 1.255 Perwira Dimutasi, 10 Polwan Jadi Kapolres

Berita Terbaru