Miras Oplosan Tewaskan 13 Orang di Bogor dan Cianjur, BPOM Ingatkan Bahaya Konsumsi Miras

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Tragedi miras oplosan kembali terjadi, kali ini di Bogor Tengah, Kota Bogor, serta Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. Akibatnya, 13 orang meninggal dunia, sementara dua lainnya masih berjuang untuk bertahan hidup.

Di Bogor Tengah, empat orang dilaporkan tewas setelah menenggak miras oplosan di sebuah tempat pencucian motor. Satu korban lainnya, yang berinisial C, kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Sayang.

Situasi lebih tragis terjadi di Desa Kademangan, Cianjur, di mana sembilan orang meregang nyawa akibat mengonsumsi miras berbahaya tersebut. Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengonfirmasi bahwa korban kesembilan yang meninggal adalah IK, yang sebelumnya sempat mendapat perawatan di RS dr Hafidz.

BPOM Ingatkan Bahaya Miras Tanpa Izin

Menanggapi kasus ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa minuman beralkohol yang diproduksi secara legal harus melalui pengawasan ketat serta mendapatkan izin edar dari BPOM.

“Kalau kita mengonsumsi makanan atau minuman yang belum mendapat izin BPOM, itu sangat berbahaya. Kenapa? Karena tidak ada jaminan keamanan, tidak ada jaminan kualitas, juga tidak ada jaminan manfaatnya,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk yang akan dikonsumsi.

“Kita mau edukasi masyarakat. Ayo, jangan sembarangan mengonsumsi minuman atau makanan yang tidak memiliki sertifikasi resmi dari BPOM,” lanjutnya.

BPOM berjanji akan memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman ilegal, termasuk mengusut sumber miras oplosan yang menewaskan para korban di Bogor dan Cianjur.

“Kami akan turun langsung untuk mengecek bagaimana minuman beralkohol ini bisa sampai ke tangan masyarakat tanpa sertifikasi dari kami,” tegasnya.

Kasus miras oplosan ini menambah daftar panjang korban akibat minuman ilegal yang beredar di masyarakat. Aparat kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas peredaran miras berbahaya tersebut. (RKL)

Penulis : Rahmat Kurnia Lubis

Editor : Erka

Berita Terkait

Kejati Jatim Geledah Kantor ESDM, Selidiki Dugaan Pelanggaran Perizinan
PLN UID Jakarta Raya Gelar Bazar Sembako Murah “Terang Berkah Ramadan”
Polsek Serpong Gelar Jum’at Peduli, Santuni Anak Yatim dari Yayasan Permata Al-Ihsan
Polsek Serpong Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di TK Santa Ursula BSD
Bantuan Pascatragedi Kalibata Dinilai Belum Pulihkan UMKM Terdampak
Dari Luka Bencana Menuju Harapan Baru: BNPB Mulai Bangun Huntara untuk Warga Tapanuli Utara
Astra Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa Lewat Penguatan Petani Kopi Garut
DPP NasDem Rampungkan SK Pengurus Kalsel, Saidi Mansyur Resmi Pimpin Banjar

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:12 WIB

Kejati Jatim Geledah Kantor ESDM, Selidiki Dugaan Pelanggaran Perizinan

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:30 WIB

PLN UID Jakarta Raya Gelar Bazar Sembako Murah “Terang Berkah Ramadan”

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:53 WIB

Polsek Serpong Gelar Jum’at Peduli, Santuni Anak Yatim dari Yayasan Permata Al-Ihsan

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:30 WIB

Polsek Serpong Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di TK Santa Ursula BSD

Senin, 12 Januari 2026 - 10:33 WIB

Bantuan Pascatragedi Kalibata Dinilai Belum Pulihkan UMKM Terdampak

Berita Terbaru