Merokok Saat Berkendara Bisa Didenda Rp750 Ribu, Ini Aturannya

- Penulis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kebiasaan merokok saat mengemudikan kendaraan masih kerap dianggap sepele oleh sebagian pengguna jalan. Padahal, aktivitas tersebut bukan hanya mengganggu konsentrasi pengemudi, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Karena itu, pemerintah memiliki dasar hukum untuk melarang aktivitas merokok saat berkendara, baik bagi pengemudi mobil maupun sepeda motor.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai keselamatan berlalu lintas harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, kebiasaan merokok saat berkendara tidak semestinya dipandang sebagai aktivitas biasa.

“Merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan mengurangi kendali pengemudi terhadap kendaraan. Karena itu, keselamatan pengguna jalan lain juga harus menjadi pertimbangan,” kata Djoko, Sabtu (9/8/2026).

Larangan aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengemudi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 106 Ayat (1), setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Secara teknis, merokok dapat mengganggu kemampuan pengemudi dalam mengendalikan kendaraan. Salah satu tangan harus memegang rokok atau korek api sehingga kendali terhadap setang maupun kemudi berkurang.

Asap rokok juga dapat mengganggu pandangan dan membuat mata perih. Belum lagi abu atau bara rokok yang terlepas dan tertiup angin. Bagi pengendara sepeda motor di belakang, bara tersebut dapat mengenai wajah atau mata dan berpotensi memicu kecelakaan.

Risiko lain yang tidak kalah serius adalah potensi kebakaran ketika bara rokok terlempar ke lingkungan sekitar.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Pada Pasal 6 huruf e, pengendara sepeda motor dilarang merokok maupun melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi selama berkendara.

Pelanggar Terancam Denda Rp750 Ribu

Bagi pengendara yang merokok hingga mengganggu konsentrasi saat mengemudi, terdapat ancaman sanksi berdasarkan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

“Ketentuan mengenai kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi sebenarnya sudah tersedia. Tantangannya adalah bagaimana aturan tersebut dapat diterapkan secara konsisten di lapangan,” ujar Djoko.

Merokok ketika mengemudi bukan sekadar persoalan kenyamanan. Dalam kondisi darurat, pengemudi membutuhkan respons cepat untuk mengerem, menghindari kendaraan lain, atau mengendalikan arah kendaraan.

Ketika salah satu tangan sedang memegang rokok, korek api, atau bahkan berusaha membuang puntung rokok, respons pengemudi bisa terganggu.

Bagi pengendara lain, bahaya juga muncul dari abu dan bara rokok yang terlempar ke belakang.

“Abu atau bara rokok yang mengenai mata pengendara lain bisa menyebabkan iritasi dan mengganggu penglihatan. Dalam situasi lalu lintas yang padat, gangguan sesaat saja dapat berujung pada kecelakaan,” tutur Djoko.

Penegakan Aturan Masih Menghadapi Tantangan

Meski dasar hukum dan ancaman sanksinya telah tersedia, penerapan larangan merokok saat berkendara tidak mudah.

Salah satu persoalan terbesar adalah rendahnya kesadaran sebagian pengendara. Merokok sambil mengemudi masih dianggap sebagai cara untuk mengusir kantuk atau menghilangkan kebosanan ketika menempuh perjalanan jauh maupun terjebak kemacetan.

Padahal, kebiasaan tersebut dapat mengurangi perhatian terhadap kondisi lalu lintas.

Selain kesadaran, pengawasan di lapangan juga menjadi tantangan. Petugas harus mengidentifikasi pelanggaran secara cepat, terutama terhadap pengendara sepeda motor yang bergerak di tengah kepadatan lalu lintas.

Teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga selama ini lebih banyak digunakan untuk mendeteksi sejumlah pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menerobos lampu merah, atau melanggar marka.

Sementara aktivitas merokok relatif lebih sulit dikenali kamera karena ukuran rokok yang kecil dan berlangsung dalam waktu singkat.

Faktor lain adalah kebiasaan merokok itu sendiri. Bagi perokok yang mengalami ketergantungan nikotin, menahan keinginan merokok selama perjalanan, terutama ketika macet atau menempuh perjalanan panjang, bukan perkara mudah.

Menurut Djoko, penegakan aturan perlu dibarengi dengan pendekatan teknologi dan edukasi.

Kepolisian dapat melakukan operasi tertib lalu lintas secara berkala dengan memberikan perhatian terhadap aktivitas pengendara yang berpotensi mengganggu konsentrasi, termasuk merokok.

“Penegakan hukum harus dibarengi edukasi. Masyarakat perlu memahami bahwa aturan ini bukan semata-mata untuk menghukum pengendara, tetapi untuk mencegah risiko kecelakaan,” katanya.

Pemanfaatan teknologi juga dapat dikembangkan. Salah satunya melalui sistem kamera yang mampu mengenali gestur pengendara ketika memegang rokok atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu konsentrasi.

Selain itu, masyarakat dapat dilibatkan melalui mekanisme pelaporan yang dilengkapi bukti berupa rekaman kamera dasbor maupun telepon seluler melalui kanal resmi.

Kampanye keselamatan juga dinilai perlu dibuat lebih konkret. Pesan “dilarang merokok saat berkendara” perlu disertai gambaran mengenai risiko yang mungkin terjadi.

Misalnya, bagaimana bara rokok dapat mengenai mata pengendara lain, mengganggu penglihatan, atau menyebabkan pengendara kehilangan kendali.

Materi mengenai bahaya merokok saat berkendara juga dapat dipertimbangkan untuk masuk dalam edukasi keselamatan lalu lintas, termasuk materi ujian teori dan praktik dalam proses mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Pesan keselamatan harus dibuat sedekat mungkin dengan pengalaman pengguna jalan. Orang akan lebih mudah memahami bahayanya ketika mereka mengetahui dampak nyata yang bisa terjadi akibat tindakan sederhana seperti membuang atau memegang rokok saat berkendara,” jelas Djoko.

Pada akhirnya, mengurangi kebiasaan merokok saat berkendara tidak cukup hanya dengan mengandalkan petugas di jalan.

Penegakan hukum, teknologi, edukasi, dan kesadaran pengguna jalan perlu berjalan bersamaan. Pengendara juga dituntut memiliki empati karena tindakan kecil yang dianggap tidak berbahaya dapat menimbulkan risiko besar bagi orang lain.

Djoko menegaskan, menciptakan lalu lintas yang aman membutuhkan kepatuhan dan kesadaran seluruh pengguna jalan.

“Keselamatan lalu lintas bukan hanya tanggung jawab polisi. Setiap pengguna jalan memiliki peran untuk menjaga dirinya sendiri sekaligus melindungi pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Wisatawan Kapal Pesiar Berburu Pesona Cenderawasih di Aisandami, DAMRI Siapkan 3 Armada
Tol Jakarta-Tangerang Dipelihara, Jembatan Cisadane Direkonstruksi hingga 19 September
Krayan Terisolasi, Jalan Berlumpur Bikin Harga Sembako Melambung
Tol JORR Direkonstruksi hingga 18 September, Cek Titik Lajur yang Ditutup
Tol Jakarta-Cikampek Dipelihara Mulai 12 September, Cek Lokasi dan Jadwalnya
Rp3 Triliun untuk Motor Listrik Disorot, Djoko Setijowarno: Lebih Baik Perkuat Bus Listrik
AirNav Resmi Operasikan JARKOMPENAS, Perkuat Transformasi Digital Navigasi Penerbangan
Lima Bandara Kembali Layani Penerbangan, Abu Gunung Anak Krakatau Masih Dipantau

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 07:28 WIB

Wisatawan Kapal Pesiar Berburu Pesona Cenderawasih di Aisandami, DAMRI Siapkan 3 Armada

Rabu, 16 September 2026 - 10:02 WIB

Tol Jakarta-Tangerang Dipelihara, Jembatan Cisadane Direkonstruksi hingga 19 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:02 WIB

Krayan Terisolasi, Jalan Berlumpur Bikin Harga Sembako Melambung

Minggu, 13 September 2026 - 08:25 WIB

Tol JORR Direkonstruksi hingga 18 September, Cek Titik Lajur yang Ditutup

Sabtu, 12 September 2026 - 14:06 WIB

Tol Jakarta-Cikampek Dipelihara Mulai 12 September, Cek Lokasi dan Jadwalnya

Berita Terbaru