JAKARTA – Bagi Indonesia yang memiliki ribuan pulau, konektivitas laut bukan sekadar soal transportasi. Kapal penyeberangan, pelayaran perintis, hingga Tol Laut merupakan urat nadi yang menghubungkan kehidupan masyarakat, menjaga roda ekonomi, sekaligus menjadi jalur penyelamat saat bencana datang.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 mencatat Indonesia memiliki 17.830 pulau dengan jumlah penduduk mencapai 284,4 juta jiwa. Papua Barat menjadi provinsi dengan jumlah pulau terbanyak, disusul Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Besarnya wilayah kepulauan itu membuat transportasi laut memiliki peran yang tak tergantikan, terutama bagi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP).
Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa keberadaan layanan angkutan perintis merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi masyarakat pulau-pulau kecil.
“Bagi masyarakat kepulauan, transportasi laut bukan hanya sarana mobilitas, tetapi juga akses terhadap kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, hingga jalur keselamatan saat keadaan darurat,” ujar Djoko, Senin (7/9/2026).
Contoh nyata terlihat di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT. Layanan kapal penyeberangan perintis yang sempat dihentikan karena efisiensi anggaran akhirnya kembali beroperasi sejak 20 Juli 2026 setelah adanya keberatan resmi dari Pemerintah Provinsi NTT.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa penghentian layanan transportasi di wilayah kepulauan tidak hanya berdampak pada pergerakan orang dan barang, tetapi juga berpotensi mengisolasi masyarakat.
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran konektivitas pada 2027. Untuk sektor angkutan darat dan penyeberangan perintis disiapkan dana sebesar Rp684,12 miliar guna menopang 605 layanan, termasuk operasional di 245 lintasan penyeberangan. Sementara pelayaran perintis dan program Tol Laut mendapat alokasi Rp2,06 triliun untuk mendukung kapal penumpang, kapal barang, dan jaringan logistik nasional.
Pentingnya transportasi laut semakin terasa ketika bencana alam terjadi. Kapal penyeberangan jenis Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) kerap menjadi tumpuan utama ketika akses darat terputus akibat banjir, longsor, atau kerusakan jembatan.
Kapal Ro-Ro mampu mengangkut bantuan logistik dalam jumlah besar, mulai dari pangan, obat-obatan, air bersih, hingga bahan bakar. Selain itu, kapal ini juga dapat membawa alat berat seperti ekskavator dan buldoser untuk membuka akses wilayah terdampak.
Tak hanya itu, kapal penyeberangan juga menjadi sarana evakuasi massal, mengangkut personel TNI, Polri, tim SAR, tenaga medis, hingga relawan secara cepat ke lokasi bencana.
“Dalam situasi darurat, laut sering kali menjadi jalur terakhir yang tetap dapat diandalkan. Karena itu, armada kapal penyeberangan harus dipandang sebagai bagian dari sistem ketahanan nasional dan mitigasi bencana,” kata Djoko.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, kapal dapat difungsikan sebagai posko komando sementara maupun rumah sakit apung ketika fasilitas darat belum pulih.
Di tengah pentingnya konektivitas laut, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat pembangunan wilayah berbasis karakter kepulauan.
RUU yang tengah dibahas DPR RI, DPD RI, dan pemerintah itu bertujuan mengubah paradigma pembangunan dari berbasis daratan (land-based) menjadi berbasis kepulauan (archipelagic-based).
“RUU Daerah Kepulauan akan memberikan dasar yang lebih kuat bagi pembiayaan infrastruktur transportasi laut, termasuk pelabuhan rakyat, kapal perintis, dermaga, hingga integrasi moda transportasi darat, laut, dan udara,” jelas Djoko.
Menurutnya, perubahan formula Dana Alokasi Khusus (DAK) yang selama ini lebih bertumpu pada luas daratan perlu memasukkan wilayah laut sebagai dasar penghitungan. Dengan begitu, daerah kepulauan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membangun infrastruktur konektivitas.
Selain itu, keberadaan regulasi ini juga diharapkan mampu menekan biaya logistik, mengurangi disparitas harga antarwilayah, serta menjamin layanan transportasi yang terjadwal dan terjangkau bagi masyarakat di kawasan 3TP.
Djoko menegaskan, pengalaman dari layanan angkutan perintis dan peran kapal saat bencana memberikan pelajaran penting bahwa konektivitas laut merupakan penentu keselamatan sekaligus kesejahteraan masyarakat.
“Mengesahkan RUU Daerah Kepulauan berarti memastikan negara benar-benar hadir hingga ke pulau-pulau terluar Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : amanda az
Editor : ameri












