RENTAK.ID – IUCN (International United of Conservation Nature and Matural Resources) pada tahun 2000 telah menetapkan Pesut Mahakam dalam Critically Endangered Spesies atau satwa kritis dan terancam punah.
Indonesia sendiri, telah lama melindungi satwa ini melalui Keputusan Menteri Pertanian No.45/Kpts/Um/1/1975, Pesut Mahakam ditetapkan sebagai jenis satwa yang dilindungi. Kemudian diatur kembali melalui Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 turunan dari UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.
Indonesia yang kaya akan beraneka ragam fauna, salah satunya jenis mamalia. Tercatat ada sekitar 700 jenis mamalia di Indonesia. Salah satu mamalia yang ada di Indonesia ialah lumba-lumba. Umumnya, lumba-lumba Indonesia hidup di air tawar atau perairan asin seperti lumba-lumba khas dari Kalimantan yaitu Pesut Mahakam yang hidup di air tawar.
Pada tahun 1989, Gubernur Kalimantan Timur telah menetapkan Pesut Mahakam sebagai fauna identitas atau maskot Provinsi Kalimantan Timur.
Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, KKP menyalurkan bantuan pemerintah kepada Kelompok Masyarakat Pengawas Pesut Lestari di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Inilah sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperkuat peran masyarakat dalam upaya pelindungan atau konservasi Pesut Mahakam.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut, Firdaus Agung K. Kurniawan dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan bahwa bantuan konservasi merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada kelompok masyarakat penggerak konservasi (KOMPAK) dalam mendukung perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan kawasan konservasi dan jenis ikan dilindungi atau terancam punah.
“Ini dilakukan untuk mempercepat efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaan jenis ikan terancam punah,” kata Firdaus dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).
Pesut Mahakam (Orcaellabrevirostris) merupakan mamalia air yang masuk ke dalam status “Sangat Terancam Punah”, karenanya upaya pelestarian Pesut Mahakam serta sumberdaya perikanan di kawasan DAS Mahakam menjadi salah satu atensi KKP untuk dikelola secara sistematis bersama kelompok masyarakat.
Sementara itu, Kepala Balai BPSPL Pontianak Andry Sukmoputro menuturkan bantuan konservasi senilai hampir 100 juta rupiah tersebut diberikan kepada kelompok masyarakat karena keterbatasan sarana/prasarana dalam melaksanakan perlindungan, pelestarian dan/atau pemanfaatan pada kawasan konservasi maupun jenis ikan terancam punah dan/atau dilindungi.
“Bantuan berupa papan informasi kawasan konservasi, genset, peralatan sosialisasi atau pemantauan yang berupa laptop, proyektor, printer, kamera digital, teropong, fish finder dan sound sistem diberikan untuk membantu kegiatan masyarakat dalam melindungi, melestarikan dan memanfaatkan jenis ikan terancam punah atau dilindungi di kawasan konservasi,” ujar Andry.
Andry juga menerangkan penerima bantuan wajib menjaga, mengelola dan memelihara dan menyampaikan laporan pemanfaatan bantuan konservasi setiap 1 (satu) tahun dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kepada BPSPL Pontianak. Tak hanya itu, penerima bantuan pun harus dapat menjaga keberadaan bantuan konservasi agar terhindar dari risiko kerusakan.
“Bantuan pemerintah ini bisa menjadi pemantik bagi masyarakat dalam mengelola sekaligus mengawasi sumberdaya perairan sehingga dampaknya positif dari sisi ekologi, sosial dan ekonomi masyarakat pesisir. serta menciptakan kemitraan yang baik antara pemerintah dan kelompok masyarakat,” katanya. ***