Marwah KPK Runtuh, Ralat Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Basarnas Rusak Rasa Keadilan Publik

- Penulis

Sabtu, 29 Juli 2023 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute. (dok.rentak.id)

Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute. (dok.rentak.id)

RENTAK.ID, JAKARTA – Marwah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah runtuh. Adanya ralat dalam penetapan Tersangka dugaan kasus korupsi di Badan Pencarian dan Pertolongan SAR Nasional (Basarnas) telah merusak rasa keadilan publik.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyampaikan, penetapan status Tersangka atas Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek di Badan Pencarian dan Pertolongan SAR Nasional (Basarnas), diralat melalui konferensi pers KPK (28/7/2023). Sebelumnya, TNI menyatakan keberatan atas penetapan Tersangka tersebut.

“Keberatan TNI atas suatu proses hukum, tidak seharusnya dilakukan dalam bentuk intimidasi institusi. Dalih anggota TNI tidak tunduk pada Peradilan Umum adalah argumen usang yang terus digunakan TNI untuk melindungi oknum anggota yang bermasalah dengan hukum. Jika pun TNI tidak sepakat dengan langkah KPK, seharusnya menempuh jalur praperadilan,” tutur Hendardi, dalam siaran persnya, Sabtu (29/07/2023).

Hendardi menjelaskan, pada Pasal 65 ayat (2) UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, menegaskan bahwa yurisdiksi Peradilan Militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer.

“Sedangkan untuk tindak pidana umum, maka anggota TNI juga tunduk pada peradilan umum,” lanjutnya.

Demikian juga Pasal 42 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, menegaskan kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik ia tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer.

“Jadi, tidak ada tafsir lain kecuali bahwa KPK seharusnya tidak menganulir penetapan tersangka tersebut,” tegas Hendardi.

Norma-norma dalam UU  No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur subyek hukum peradilan militer seharusnya batal demi hukum karena UU TNI dan UU KPK telah menegaskan sebaliknya. Yakni, jika anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka tunduk pada peradilan umum.

“Ketidaksamaan di muka hukum dan privilege hukum bagi anggota TNI harus diakhiri. Presiden dan DPR selama ini terus gagal atau digagalkan untuk menuntaskan reformasi UU Peradilan Militer,” tutur Hendardi.

Hendardi menyebut, peristiwa klarifikasi dan permintaan maaf atas penetapan Tersangka anggota TNI, suatu tindakan hukum yang sah dan berdasarkan UU, adalah puncak kelemahan KPK menjaga dan menjalankan fungsinya secara independen.

“KPK memilih tunduk pada intimidasi institusi TNI, yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip kesamaan di muka hukum sebagaimana amanat Konstitusi. Peristiwa ini juga menunjukkan supremasi TNI masih teramat kokoh, karena meskipun tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, korps TNI pasti akan membela, dan KPK melepaskannya,” sebutnya.

“Peragaan ketidakadilan dalam penegakan hukum ini harus diakhiri. Presiden dan DPR tidak bisa membiarkan konflik norma dalam berbagai Undang-Undang di atas terus menjadi instrumen ketidakadilan yang melembaga,” tandas Hendardi. (jhn)

Berita Terkait

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif
Mengapa Nyamuk Mengisap Darah Manusia, Ternyata Ada Hikmah dan Fakta Sains yang Menarik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali

Berita Terbaru