MA Mengubah Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

MA sebelumnya menolak kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap 165 Kasus Narkotika, Tiga Jaringan Internasional Terbongkar

Diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga :  Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pelecehan Usai Minum Miras di Serang

Dalam putusannya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan memvinis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa (8/8/2023). ***

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tiga Anggota Geng Motor Brigez di Sukabumi, Dua Pelaku Masih Buron
Oknum Anggota TNI AL Diduga Terlibat Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru
Polisi Kejar Dua Buronan Kasus Penyelundupan Satu Kilogram Sabu di Bandara SIM
Dua Bocah Perempuan di Serang Jadi Korban Penculikan, Berawal dari Perkenalan di Game Online
Pria Berseragam Pemda Minta THR di Pasar Induk Cibitung, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Polisi Tangkap Pria Pembunuh Kekasih, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Demi Harta
Terbongkar! Perusahaan Minyak di Tangerang Sunat Takaran Minyakita hingga 200ml, Konsumen Dibohongi Bertahun-tahun!
Tiga Polisi Tewas Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Pelaku Diduga Oknum TNI

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:27 WIB

Polisi Tangkap Tiga Anggota Geng Motor Brigez di Sukabumi, Dua Pelaku Masih Buron

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:01 WIB

Oknum Anggota TNI AL Diduga Terlibat Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:33 WIB

Polisi Kejar Dua Buronan Kasus Penyelundupan Satu Kilogram Sabu di Bandara SIM

Selasa, 25 Maret 2025 - 18:16 WIB

Dua Bocah Perempuan di Serang Jadi Korban Penculikan, Berawal dari Perkenalan di Game Online

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:13 WIB

Pria Berseragam Pemda Minta THR di Pasar Induk Cibitung, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Berita Terbaru