JAKARTA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, bersama Menteri Luar Negeri Sugiono menggelar rapat koordinasi untuk membahas langkah strategis perlindungan pekerja migran. Salah satu pokok pembahasan adalah mendukung penugasan perwakilan KP2MI sebagai Atase Tenaga Kerja (Atnaker) di luar negeri.
Pertemuan berlangsung di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jl. Taman Pejambon, Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025. Menteri Karding hadir didampingi Wakil Menteri Christina Aryani serta sejumlah pejabat kementerian terkait.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu terkait perlindungan pekerja migran menjadi fokus diskusi. Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan perhatian khusus terhadap isu ini. Menteri Sugiono menegaskan, “Kementerian Luar Negeri akan terus menjadi garda terdepan dalam koordinasi lintas pemerintah untuk urusan luar negeri, khususnya terkait perlindungan pekerja migran.”
Salah satu langkah yang akan diambil adalah penyelarasan data SISKOP2MI dengan Portal Peduli WNI. Menteri Karding optimistis langkah ini akan memperkuat perlindungan pekerja migran ke depannya.
“Kemlu sangat mendukung usulan kami untuk menempatkan perwakilan KP2MI sebagai Atase Tenaga Kerja di negara-negara tujuan utama pekerja migran. Ini adalah langkah penting,” ujar Karding.
Atnaker nantinya akan menjalankan fungsi promosi, membangun kerja sama internasional, serta memantau legalisasi perjanjian kerja sama terkait penempatan pekerja migran. Selain itu, Atnaker juga akan bertugas memberikan advokasi atas berbagai kasus pekerja migran di luar negeri.
“Kami bersyukur, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian P2MI kini memiliki visi yang sama dalam hal perlindungan pekerja migran. Langkah ini akan terus kami matangkan untuk memastikan pekerja migran kita semakin terlindungi,” tambah Karding.
Saat ini, Kementerian P2MI baru memiliki perwakilan staf di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei, Taiwan. Namun, KP2MI bercita-cita menempatkan pejabat dan staf teknis sebagai Atase Perlindungan PMI di berbagai negara tujuan utama seperti Malaysia, Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Jepang, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Jerman, Australia, dan Amerika Serikat.
Dengan langkah ini, diharapkan pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan lebih baik dan pengelolaan kasus yang lebih cepat dan efektif. (***)