Kurator Tak Hadiri Mediasi SRITEX oleh Kemenaker

Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan di SRITEX. (dok. sritex)

JAKARTA – Sudah 45 hari sejak PT Sri Rejeki Isman, Tbk. (SRITEX) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, namun penyelesaian kasus ini belum menemui titik terang. 

Hingga kini, SRITEX masih menunggu hasil kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada 25 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan Presiden, Pemerintah, Lembaga Negara, DPR RI, dan berbagai pihak yang membantu penyelamatan SRITEX. Bapak Presiden Prabowo juga telah mengutus Bapak Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan, untuk memastikan kondisi kami,” ujar Presiden Direktur SRITEX, Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan), Kamis (5/12/2024).

Upaya SRITEX Menjaga Keberlanjutan

SRITEX telah menempuh berbagai langkah untuk memastikan keberlanjutan usaha dan mencegah dampak sosial-ekonomi yang lebih luas. 

Setelah mengajukan kasasi atas putusan pembatalan homologasi pada 25 Oktober 2024, SRITEX juga mengajukan penetapan keberlangsungan usaha (going concern) kepada Hakim Pengawas dan kurator pada 28 Oktober 2024. Namun, hingga kini belum ada keputusan.

Pada 13 November 2024, Rapat Kreditur Pertama digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Hakim Pengawas, Haruno Patriadi, dalam rapat tersebut menjanjikan keputusan dalam tiga hari. Namun, SRITEX belum menerima hasil hingga batas waktu yang dijanjikan. Sebagai tanggapan, kurator mengirimkan surat undangan rapat bersama di Jakarta pada 18 November 2024. SRITEX menghadiri pertemuan itu, tetapi tidak ada kejelasan yang diberikan terkait permohonan going concern.

Mediasi yang Tertunda

Pemerintah melalui Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, berupaya memediasi pertemuan antara SRITEX dan kurator pada Kamis (5/12) di Solo. Namun, kurator membatalkan kehadirannya beberapa jam sebelum waktu yang dijadwalkan.

“Beberapa hari lalu, kurator melakukan audiensi ke Kemenaker. Setelah mendengarkan laporan mereka, Pak Wamen berinisiatif memediasi pertemuan ini untuk mencari solusi bersama. Tapi, seperti yang kita lihat hari ini, kurator tidak hadir. Hal ini sangat mengecewakan, baik bagi perusahaan, karyawan, maupun Pak Wamenaker yang mewakili pemerintah,” ujar Wawan.

Ia menambahkan bahwa kegagalan pertemuan ini semakin memperburuk ketidakpastian nasib lebih dari 50.000 karyawan SRITEX.

Wawan menegaskan bahwa SRITEX akan terus berupaya menormalkan kondisi perusahaan.

 “Kami mohon dukungan agar mampu menjaga amanah pemerintah untuk tidak melakukan PHK. Kami harap sebelum akhir tahun, permohonan kasasi kami dapat dikabulkan. Kami yakin pemerintah, khususnya MA, memahami urgensi kami untuk kembali beroperasi secara normal,” tutupnya

Pos terkait