JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rangkaian rapat penting pada Kamis, 15 Januari 2025, guna memperkuat fondasi hukum nasional sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terkait persoalan hukum yang berkembang di tengah publik.
Sejak pagi hari, tepat pukul 10.00 WIB, Komisi III mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Keahlian DPR RI. Dalam rapat tersebut, dibahas dua agenda strategis yang menjadi perhatian serius parlemen.
Agenda pertama adalah laporan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. RUU ini dipandang penting sebagai instrumen hukum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi dengan menelusuri serta menyita aset hasil kejahatan.
Selain itu, Komisi III juga menerima laporan penyusunan NA dan RUU tentang Hukum Acara Perdata (HAPER), yang diharapkan dapat memperbarui sistem peradilan perdata agar lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.
Memasuki siang hari, pukul 13.00 WIB, Komisi III kembali menggelar RDP dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepala PPATK, Ketua LPSK, Kabareskrim Polri, serta Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Komisi III menerima langsung aspirasi masyarakat terkait berbagai permasalahan hukum, khususnya yang menyangkut sektor keuangan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Rangkaian rapat ini menegaskan komitmen Komisi III DPR RI dalam memperkuat sistem hukum nasional sekaligus membuka ruang dialog dengan publik demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Penulis : lazir
Editor : ameri












