Jakarta, 18 Januari 2025 – Dua warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disekap dan disiksa di Myanmar telah dipulangkan ke Tanah Air oleh pemerintah. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, memastikan keduanya mendapatkan pendampingan psikososial untuk pemulihan.
Kedua korban berinisial AB asal Semarang, Jawa Tengah, dan R dari Langkat, Sumatera Utara, tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu dini hari (18/1). Menteri Karding secara langsung menyambut kepulangan mereka.
“Kami bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan mereka pulang dengan selamat. Saat ini, mereka akan diistirahatkan di shelter sebelum menjalani pemeriksaan psikologis oleh para ahli,” ujar Karding di terminal kedatangan.
Menurut keterangan korban, AB dan R mengalami kekerasan fisik selama bekerja di Myanmar. Perusahaan tempat mereka bekerja tidak hanya memaksa keduanya menjadi operator judi online, tetapi juga menyiksa mereka secara brutal, seperti menyetrum listrik dan melakukan pemukulan.
“Perlakuan seperti ini sangat tidak manusiawi. Kita sedang mendokumentasikan pengalaman mereka untuk membantu penyelidikan lebih lanjut,” tambah Karding.
Selain AB dan R, dilaporkan masih ada empat WNI lainnya yang disekap di Myanmar. Salah satu di antaranya adalah Robiin, mantan anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Indramayu periode 2014–2019. Pemerintah berupaya keras untuk membebaskan mereka.
“Dalam waktu dekat, korban akan dimintai keterangan lebih lanjut. Keterangan ini penting untuk membantu kami dalam proses penyelamatan WNI lainnya yang masih berada di sana,” jelasnya.
Setelah proses pendampingan selesai, kedua korban akan dikembalikan ke daerah asal mereka untuk berkumpul kembali dengan keluarga. “Kami pastikan mereka bisa pulang ke rumah masing-masing dan menjalani rehabilitasi di bawah pengawasan Kementerian Sosial,” tutur Karding.
Menteri Karding juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti jalur resmi. “Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural itu penting. Dengan begitu, pemerintah dapat memberikan perlindungan penuh,” tegasnya.
KP2MI berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang. (***)






