JAKARTA – Proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia wajib dilakukan secara adil dan transparan tanpa diskriminasi. Hal ini dipertegas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang perusahaan menetapkan syarat kerja yang tidak relevan dengan jabatan.
Dalam aturan tersebut, pemberi kerja dilarang mencantumkan persyaratan seperti batas usia tertentu, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa seluruh perusahaan, baik swasta maupun BUMN, harus berkomitmen menjalankan rekrutmen berbasis kompetensi.
“Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subjektif yang merugikan pencari kerja,” tegas Sunardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/10/2025).
Kemnaker juga mengingatkan bahwa praktik diskriminatif dalam perekrutan tidak hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga berpotensi merusak iklim usaha nasional.
“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri