Kemnaker Tegaskan Rekrutmen Harus Berbasis Kompetensi, Bukan Diskriminasi

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga  (dok kemnaker)

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga (dok kemnaker)

JAKARTA – Proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia wajib dilakukan secara adil dan transparan tanpa diskriminasi. Hal ini dipertegas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang perusahaan menetapkan syarat kerja yang tidak relevan dengan jabatan.

Dalam aturan tersebut, pemberi kerja dilarang mencantumkan persyaratan seperti batas usia tertentu, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa seluruh perusahaan, baik swasta maupun BUMN, harus berkomitmen menjalankan rekrutmen berbasis kompetensi.

“Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subjektif yang merugikan pencari kerja,” tegas Sunardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/10/2025).

Kemnaker juga mengingatkan bahwa praktik diskriminatif dalam perekrutan tidak hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga berpotensi merusak iklim usaha nasional.

“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Loko Café Bandung Jadi Lokasi Turnamen KAI E-Sport 2025 “Warrior’s Series”
Menko AHY Tekankan Infrastruktur Resilien dan Berkelanjutan Hadapi Risiko Bencana
Jerry Nababan: Klarifikasi ATR/BPN Soal Hoaks 90 Hari Penting untuk Jaga Stabilitas Hukum dan Rasa Aman Masyarakat
DPR Apresiasi Usulan Penyetaraan Masa Tunggu Haji 26-27 Tahun, Ingatkan Pemerintah Siapkan Strategi Matang
POLRI dan BULOG Gelar Gerakan Pangan Murah, Harga Pangan Diharapkan Stabil
Keracunan Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju, DPD LAKI DKI Jakarta Minta Evaluasi Tata Kelola
Kemenaker Dorong Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal Perikanan
Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri 2025, Cek Syarat dan Cara Daftar

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:47 WIB

Kemnaker Tegaskan Rekrutmen Harus Berbasis Kompetensi, Bukan Diskriminasi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:47 WIB

Loko Café Bandung Jadi Lokasi Turnamen KAI E-Sport 2025 “Warrior’s Series”

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:46 WIB

Menko AHY Tekankan Infrastruktur Resilien dan Berkelanjutan Hadapi Risiko Bencana

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Jerry Nababan: Klarifikasi ATR/BPN Soal Hoaks 90 Hari Penting untuk Jaga Stabilitas Hukum dan Rasa Aman Masyarakat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:14 WIB

DPR Apresiasi Usulan Penyetaraan Masa Tunggu Haji 26-27 Tahun, Ingatkan Pemerintah Siapkan Strategi Matang

Berita Terbaru