JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya efisiensi dan penyesuaian pola kerja aparatur sipil negara.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu proses pembelajaran di sekolah yang tetap berjalan normal lima hari seperti biasa.
“Pertama, untuk pembelajaran masih sebagaimana biasa dan itu juga diperkuat oleh pernyataan Pak Menko Perekonomian bahwa pembelajaran tetap lima hari dan dilaksanakan seperti biasa,” ujar Abdul Mu’ti, Rabun(1/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan WFH hanya berlaku untuk pengaturan jam kerja pegawai di lingkungan Kemendikdasmen. Dalam skema tersebut, pegawai bekerja di kantor selama empat hari dan satu hari bekerja dari rumah, yakni setiap Jumat.
“Untuk jam kerja di Kementerian Dikdasmen tentu mengikuti arahan kebijakan yaitu ada satu hari WFH, sehingga yang bekerja di kantor hanya empat hari dan kemudian hari Jumat itu semuanya bekerja dari rumah,” jelasnya.
Abdul Mu’ti juga menekankan perbedaan antara WFH (work from home) dan WFA (work from anywhere). Menurutnya, pemerintah secara tegas memilih skema WFH agar pegawai tetap mudah dijangkau saat dibutuhkan.
“Kalau bekerja dari mana saja itu bisa jadi pegawai kita bertebaran ke mana-mana, sehingga ketika sewaktu-waktu diperlukan kehadirannya di kantor akan kesulitan. Tapi kalau bekerja dari rumah, mereka tetap berada di rumah masing-masing dan bisa segera hadir jika diperlukan,” katanya.
Ia menambahkan, tidak semua agenda dapat dilakukan secara daring. Oleh karena itu, keberadaan pegawai yang tetap berada di lokasi yang mudah dijangkau menjadi pertimbangan utama.
Selain pengaturan kerja, Kemendikdasmen juga menjalankan arahan Presiden dalam membangun budaya ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Program ini sejalan dengan kebijakan internal kementerian untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang nyaman dan berkelanjutan.
“Kami berusaha menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman, sehat, bersih, dan indah. Ini bukan sekadar efisiensi ekonomi, tapi juga membangun budaya hidup sederhana, bersih, dan hemat energi sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan,” ujarnya.
Terkait pengawasan, Abdul Mu’ti memastikan bahwa mekanisme penilaian kinerja tetap berjalan meski pegawai bekerja dari rumah. Ia menegaskan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai waktu libur.
“Tidak perlu ada pengawasan khusus, tapi ada mekanisme tagihan kinerja yang harus dipenuhi. Jangan sampai bekerja dari rumah itu diubah menjadi berlibur,” tegasnya.
Menjawab soal kemungkinan sanksi, ia memastikan sistem reward and punishment tetap diterapkan.
“Ya tentu ada. Namanya pelaksanaan tugas ada penghargaan dan juga sanksi. Tapi semuanya dalam kerangka pembinaan agar semua insan pendidikan dapat melaksanakan tugas sesuai arahan Presiden,” kata Abdul Mu’ti.
Penulis : lazir
Editor : ameri













