RENTAK.ID – Kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon selalu menjadi topik pembicaraan hangat di masyarakat. Semua pihak ingin mengetahui kebenaran yang sebenarnya terkait kasus ini.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengungkapkan Presiden meminta transparansi kepada Polri dan menekankan agar tidak ada yang ditutup-tutupi dalam kasus ini.
Menurut Azmi, hal ini menandakan adanya masalah di tingkat publik. Oleh karena itu, Polri harus segera merespons dan mengevaluasi dugaan kejanggalan yang terjadi dalam penyidikan ini.
“Seperti halnya kesalahan prosedur di tingkat penyidik, atau bahkan kemungkinan adanya oknum penegak hukum yang jahat merekayasa kasus guna “dapat menjepit tersangka dengan tangan kanan sementara mengambil uang dengan tangan kiri,” kata Azmi, Sabtu, 1 Juni 2024.
Jika di awal penyidikan, lanjut Azmi, Polri sudah berkeyakinan utuh, terang dengan fakta mengacu bukti yang cukup, dan jumlah pelakunya mencapai 11 orang serta dikuatkan dalam gelar perkara, tentu saja, Polri harus mempertanggungjawabkan alasan mereka jika saat ini mengalami keragu-raguan dan mengubah beberapa fakta dalam kasus ini.
“Hal ini menunjukkan bahwa Polri tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya. Penahanan Pegi Setiawan pun harus segera dilepaskan mengingat kasus ini adalah soal nasib dan kemerdekaan orang,” ucapnya.
Tindakan mengayun kasus ini lebih lama akan menimbulkan tuduhan Polri yang menjadi “mainan” dalam perkara ini.
“Alangkah baiknya, Polri segera melepaskan Pegi Setiawan guna menghindari kemungkinan terjadinya miscarriage of justice (peradilan sesat) yang melanggar hukum,” sebut Azmi.
Lebih baik Polri menyusun evaluasi terkait prosedur maupun menghimpun alat bukti yang kuat agar dapat kedepan menemukan pelaku nya kembali , jadi siapapun pelaku sebenarnya yang ditetapkan oleh penyidik berdasarkan fakta dan bukti yang cukup serta bersesuaian, sehingga tidak ada lagi kegaduhan atensi publik seperti saat ini.
Terlepas dari itu, jika hal yang ditutupi atau dilindungi dalam perkara ini nantinya terbukti, maka siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Jika terdapat penyelewengan dalam dokumen atau bukti palsu dalam perkara ini, hal ini dapat menimbulkan tindakan pidana yang berat termasuk mengubah berita acara pemeriksaan.
Dengan demikian, Polri harus bertindak profesional dan tidak terlalu lama mengayun kasus ini. Mengingat pelaku pembunuhan Vina dan Eki masih berkeliaran di luar sana, maka harus ada upaya nyata yang dilakukan Polri untuk menangkap pelaku sebenarnya secara cepat, tepat, dan adil.
Dengan begitu, masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi, dan kasus ini pun dapat terpecahkan dengan baik dan benar.













