JAKARTA – Nyaris sepekan penahanan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan, Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (30/7), menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam perkara pencucian uang. Nurman ditersangkakan dan ditahan selepas diperiksa, sementara Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang turut diperiksa malah dititip ke LPSK dan belum berstatus tersangka.
Pengumuman tersangka terhadap Nurman Herin disampaikan langsung oleh Jamwas Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9. Nurman diperiksa bersama Ferry Boboho dan konglomerat Tan Kiang. Dari total 11 orang yang diperiksa, hanya Nurman yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH, terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi, dalam konferensi pers yang antara lain dihadiri anggota Tim 9.
Serupa dengan rangkaian pemeriksaan dan pengumuman tersangka sebelumnya, Rudi tak membeberkan kasus posisi. Dia menyebutkan, perkara pencucian uang yang diusut merupakan pengembangan dari tiga sprindik yang disebut sebagai tindak pidana asal (predicate crime).
Ketiga sprindik tersebut yakni bernomor 43 untuk perkara korupsi PT KNI, perkara korupsi tata kelola batu bara di PLTU (Sprindik No.44), dan penanganan perkara korupsi Asabri (Sprindik No.45). Sedangkan penahanan terhadap Febrie yang dilakukan pada Jumat (24/7) berdasarkan Sprindik TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diteken pada 20 Juli 2026.
Dengan begitu terdapat empat sprindik dalam perkara yang membelit eks Jampidsus. Penetapan tersangka terhadap Nurman Herin menambah total tiga tersangka setelah sebelumnya penyidik menersangkakan Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
Biang Kerok
Nurman Herin dan Don Ritto disebut-sebut sebagai orang dekat Febrie, karena sama-sama menimba ilmu di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Sedangkan Ferry Boboho sejak lama dituding sebagai makelar kasus di Gedung Bundar.
Dalam kesempatan lain, kuasa hukum Don Ritto yakni Handika Honggowongso menyebut Ferry Boboho biang kerok dari rangkaian peristiwa hukum yang terjadi. Malahan Ferry dianggap sebagai tukang catut agar dianggap mampu mengurus perkara di Gedung Bundar.
Pada pertengahan 2025, Ferry Boboho ditangkap Polda Metro Jaya dalam perkara penganiayaan. Dibantu anggota Bais, Ferry menyekap anggota Densus 88 yang kedapatan menguntitnya di resto di Hotel Borubudur. Dari penangkapan Ferry Boboho, penyidik Polda Metro Jaya berupaya menggeledah kediaman Febrie namun gagal karena dijaga tentara.
Beredar informasi, penyidik polisi telah mengloning data dari telepon seluler Ferry Boboho. Namun kabar ini tak terkonfirmasi. Rudi Margono menyebut, pemeriksaan terhadap Tan Kian dan Ferry dimaksudkan untuk menggali dugaan suap dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya.
Tan Kian dan Ferry tidak muncul memberi keterangan kepada wartawan sebelum maupun sesudah diperiksa. Rudi Margono melanjutkan, demi kepentingan penyidikan, Ferry Boboho bakal dititip di LPSK untuk perlindungan.
Rudi menyebutkan pula bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan Ferry Boboho menyandang status tersangka. “Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan, sebagai saksi, dan untuk keamanan yang bersangkutan kita titipkan ke LPSK,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara TPPU ini penyidik juga memeriksa pihak dari perusahaan antara lain Waskita Beton, Argo Jaya, Inti Sumber Baja Sakti, Perwira Adhitama Sejati, Jasamarga, LPEI, Bandung Indah Gemilang. Seluruh perusahaan disebut menggunakan jasa hukum Don Ritto dengan relasi Febrie di Gedung Bundar.
Penyidik juga memeriksa saksi-saksi dari kepolisian. Namun begitu, belum diketahui adanya jajaran jaksa dari Gedung Bundar yang turut diperiksa. Diketahui penanganan perkara Jiwasraya dan Asabri oleh Kejagung bermula dari laporan Erick Thohir selaku Menteri BUMN pada 2019.
Misteri
Sekalipun telah menetapkan tersangka, Tim 9 belum mampu mengungkap asal-usul uang Rp476 miliar dan emas batangan hasil penggeledahan Polri dari kediaman Febrie di Sentul, Bogor. Kejagung telah menerima temuan tersebut sebagai alat bukti dari Polri ketika menersangkakan Febrie. Namun dari mana sumbernya masih misteri.
Sebelum diboyong ke KPK, Febrie Adriansyah meminta wartawan untuk bertanya kepada penyidik terkait asal dan peruntukan uang dan emas dalam jumlah fantastis itu. Senada, kuasa hukum Febrie yakni, Febri Diansyah, menyebutkan, kliennya secara hukum memiliki hak untuk mengetahui peristiwa hukum yang dituduhkan.
Secara implisit, Febri menyebutkan, kliennya hingga kini tak memahami pokok perkara termasuk sangkaan TPPU yang dituduhkan.
“Kalau kita bicara hukum tentu kita bicara bukti, kita bicara kewenangan, kita bicara konsistensi, kita bicara logika karena bukti itu kan harus lebih terang dari cahaya baru bisa orang dituduh melakukan tindak pidana,” kata Febri.






